Pengadilan Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Kasus PAW Harun Masiku Berlanjut
Pengadilan Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Kasus PAW Harun Masiku Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku dan dugaan menghalangi penyidikan. Dengan putusan ini, persidangan kasus Hasto akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela yang dibacakan pada hari Jumat, 11 April 2025, menegaskan bahwa kasus Hasto tidak terikat asas ne bis in idem dengan kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Hakim anggota Sigit Herman Binaji menyatakan bahwa putusan atas kasus Wahyu Setiawan dan lainnya tidak secara otomatis membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk Hasto, yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama.
"Menimbang bahwa terkait dengan dalil bahwa dakwaan bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Majelis hakim berpendapat bahwa putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama," kata hakim Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan putusan sela kasus Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Asas Ne Bis In Idem Tidak Berlaku
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa asas ne bis in idem, yang diatur dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hanya berlaku bagi orang yang sama atas perkara yang sama. Asas ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menimbang dalam konteks hukum pidana, asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP hanya berlaku terhadap orang yang sama, bukan terhadap orang yang berbeda meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama atau berkaitan. Dengan demikian, putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri tidak menimbulkan ne bis in idem terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto," ujar hakim.
Hakim juga menambahkan bahwa perbedaan fakta antara dakwaan terhadap Hasto dan fakta yang terungkap dalam persidangan Wahyu Setiawan tidak serta merta membatalkan dakwaan terhadap Hasto. Perbedaan fakta ini justru harus diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian di persidangan.
Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Dengan ditolaknya eksepsi Hasto, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya. Sidang akan fokus pada pembuktian dakwaan terkait dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan dugaan menghalangi penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang tokoh penting dari partai politik besar dan terkait dengan kasus korupsi yang telah menyeret sejumlah nama ke pengadilan. Kelanjutan persidangan ini akan menarik perhatian publik untuk melihat bagaimana fakta-fakta akan terungkap dan bagaimana hukum akan ditegakkan.
Penjelasan Mengenai Ne Bis In Idem
Secara sederhana, ne bis in idem berarti bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali untuk tindak pidana yang sama jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu agar tidak dihadapkan pada proses peradilan yang berulang-ulang atas perkara yang sama. Asas ne bis in idem ada dalam ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi "Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya.Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula".
Dalam kasus Hasto, hakim berpendapat bahwa meskipun terdapat keterkaitan dengan kasus Wahyu Setiawan, subjek hukumnya berbeda, sehingga asas ne bis in idem tidak berlaku.