Konflik Internal Pemkab Tasikmalaya Mencuat: Bupati Laporkan Wakil Bupati Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Polemik di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya

Kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, semakin memperkeruh suasana internal pemerintahan daerah. Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, melalui kuasa hukumnya, Bambang Lesmana, telah resmi melaporkan Cecep ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan sekitar 30 surat. Laporan ini didasarkan pada temuan surat-surat yang menggunakan kop surat dan stempel Bupati Tasikmalaya tanpa izin yang sah.

Cecep Nurul Yakin, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, mengaku belum mengetahui secara detail isi laporan yang diajukan oleh Bupati. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat surat-surat yang dituduhkan. Menurutnya, pembuatan surat-surat tersebut merupakan wewenang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya.

"Saya hanya menjalankan tugas sebagai wakil bupati," tegas Cecep.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukannya sebelumnya adalah tindak lanjut dari surat edaran bupati menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Cecep juga mengklaim bahwa setiap kegiatan yang dilakukannya selalu dilaporkan kepada bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut didampingi oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Surat

Kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana, mengungkapkan bahwa surat-surat yang diduga dipalsukan tersebut digunakan untuk meminta bantuan biaya kepada para camat dan kepala desa dengan mengatasnamakan bupati. Ia menuding bahwa hasil dari permintaan bantuan tersebut digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan atau konsultasi dengan bupati.

Salah satu surat yang dijadikan barang bukti adalah undangan acara kepada camat dan kepala desa pada tanggal 25 Maret 2025. Bambang Lesmana menegaskan bahwa Bupati Tasikmalaya tidak pernah menerbitkan atau merekomendasikan surat undangan tersebut.

"Dalam surat tersebut tercantum atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu atau tidak pernah merekomendasikan, atau tidak pernah menyuruh," jelas Bambang.

Investigasi Kepolisian dan Ancaman Hukuman

Polres Tasikmalaya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Bupati Tasikmalaya. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Namun, jika terbukti bersalah, Cecep Nurul Yakin terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai harmonisasi hubungan antara bupati dan wakil bupati Tasikmalaya. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya.

Poin-poin Penting:

  • Bupati Tasikmalaya melaporkan wakil bupati atas dugaan pemalsuan surat.
  • Wakil bupati membantah tuduhan dan menyatakan hanya menjalankan tugas.
  • Surat diduga digunakan untuk meminta bantuan biaya kepada camat dan kepala desa.
  • Polres Tasikmalaya masih mendalami laporan tersebut.
  • Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara jika terbukti bersalah.