Nasib Pekerja Migran Indonesia di Irak: Terkatung-katung di Baghdad, Menanti Kepulangan yang Tak Jelas

Nasib Pekerja Migran Indonesia di Irak: Terkatung-katung di Baghdad, Menanti Kepulangan yang Tak Jelas

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malingping, Lebak, Banten, bernama Ika Arsaya Jala (37), tengah menghadapi situasi sulit di Irak. Sudah enam tahun ia bekerja di negara tersebut, namun impiannya untuk pulang ke tanah air masih jauh dari kenyataan. Kecemasan dan ketidakpastian menyelimuti Ika yang kini terjebak di kantor agen tenaga kerja di Kota Baghdad. Adiknya, Ida Triawati, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi kakaknya yang telah delapan bulan terkatung-katung tanpa kepastian kapan bisa kembali ke Indonesia.

"Pihak kantor agen sama sekali tidak bertanggung jawab atas proses kepulangan Ibu Ika," ujar Ida dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (6/3/2025). Usaha Ika untuk menghubungi kantor agen maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Irak hingga kini belum membuahkan hasil. Bahkan, upaya Ika untuk mendapatkan bantuan deportasi dari pihak kepolisian setempat pun berakhir sia-sia; ia justru dikembalikan ke kantor agen tersebut.

Kondisi ini semakin mempersulit Ika, yang selama enam tahun bekerja keras di Irak dengan upah yang jauh dari perjanjian awal. Ia hanya menerima Rp 4 juta per bulan, jauh dari janji Rp 7 juta yang ditawarkan sebelum keberangkatan. Beban kerja yang berat tanpa waktu libur menambah derita Ika yang merindukan kampung halamannya.

Lebih memprihatinkan lagi, perjalanan Ika ke Irak ternyata dipenuhi kejanggalan. Awalnya, Ika direkrut untuk bekerja di Dubai. Namun, di tengah proses keberangkatan, ia dipaksa untuk mengubah negara tujuan menjadi Irak dengan ancaman denda jika menolak. Terpaksa, Ika pun menelan pil pahit dan berangkat ke negara yang jauh dari bayangannya itu.

Ida berharap agar pemerintah Indonesia segera turun tangan untuk membantu proses kepulangan Ika. "Keluarga sangat berharap Ika dapat segera pulang ke Indonesia dan proses kepulangannya dapat segera diurus," harap Ida mengakhiri keterangannya. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap para pekerja migran Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Kronologi Singkat:

  • Ika Arsaya Jala (37) bekerja di Irak selama 6 tahun.
  • Terjebak di kantor agen tenaga kerja di Baghdad selama 8 bulan.
  • Upah yang diterima jauh lebih rendah dari perjanjian awal (Rp 4 juta/bulan, bukan Rp 7 juta/bulan).
  • Upaya kepulangan melalui kantor agen, KBRI, dan pihak kepolisian Irak gagal.
  • Awalnya direkrut untuk bekerja di Dubai, namun dipaksa ke Irak dengan ancaman denda.
  • Keluarga berharap pemerintah Indonesia segera membantu kepulangan Ika.