Dokter dan Istri di Jakarta Timur Dicokok Polisi atas Kasus Penganiayaan ART

Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur Berujung Penangkapan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SR (24), yang dilakukan oleh majikannya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, telah memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan tersebut. Tersangka diketahui berprofesi sebagai dokter dengan inisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35).

"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang intensif, status perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, hingga akhirnya menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, seperti dikutip dari laporan Antara pada hari Jumat (11/4/2025).

Penangkapan terhadap pasutri tersebut dilakukan pada hari Selasa (8/4/2025). Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada kedua majikan tersebut untuk dimintai keterangan pada hari Senin (24/3/2025). Namun, keduanya mangkir dari panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang dapat diterima oleh pihak berwajib.

Tidak menyerah, polisi kembali melayangkan surat panggilan kedua. Akhirnya, pada hari Selasa (8/4/2025), tim penyidik berhasil mengamankan kedua tersangka.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kombes Pol Nicolas menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini terungkap ketika korban pulang ke kampung halamannya di Banyumas. Keluarga korban merasa curiga dengan kondisi SR yang dipenuhi luka lebam di sekujur tubuhnya.

"Keluarga korban dan para tetangga melihat adanya kejanggalan pada kondisi korban, terdapat luka lebam dan bekas-bekas penganiayaan. Kasus ini kemudian viral di media sosial dan kini sedang ditangani secara serius oleh Polres Metro Jakarta Timur," ungkap Kombes Pol Nicolas.

Kasus ini memang sempat viral di media sosial, dimana disebutkan bahwa korban baru bekerja sebagai ART di keluarga tersebut sejak bulan November 2024.

Pada hari Selasa (18/3/2025), pihak keluarga korban menerima kabar bahwa mereka harus membayar uang tebusan sebesar Rp 5 juta jika SR ingin dipulangkan ke rumah. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepala desa setempat, yang kemudian diteruskan ke Mapolsek Somagede. Saat korban tiba di rumah, keluarganya mendapati kondisi tubuh korban penuh dengan luka dan lebam, yang mengindikasikan adanya tindakan penganiayaan.