Penjual Pipa Gading Gajah di Lampung Bebas dari Jerat Hukum: Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Tersangka Jadi Pertimbangan Utama
Kasus Penjualan Ilegal Pipa Gading Gajah di Lampung Berakhir: Tersangka Dibebaskan Karena Alami Gangguan Kejiwaan
Kasus penjualan ilegal pipa rokok berbahan gading gajah yang menjerat Faraouk Hilabi (43), seorang pedagang di Bandar Lampung, menemui titik terang. Setelah mendekam selama sebulan di tahanan Mapolresta Bandar Lampung, Faraouk akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini didasari oleh hasil pemeriksaan kejiwaan yang menunjukkan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa.
Faraouk ditangkap pada Rabu, 8 April 2025, di toko sepatunya yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Langkapura. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terkait penjualan pipa rokok ilegal yang terbuat dari gading gajah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 24 batang pipa rokok gading gajah dengan berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Modus operandi yang digunakan Faraouk adalah dengan menawarkan pipa-pipa tersebut secara online, kemudian mengarahkan pembeli untuk datang langsung ke tokonya. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40A ayat 1 huruf F, yang mengatur tentang larangan memperniagakan atau memiliki bagian-bagian satwa dilindungi. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini mencapai 15 tahun penjara.
Kompol Enrico Sidauruk, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "SP3 kasus itu karena penyidik berkeyakinan dari hasil observasi rumah sakit jiwa, serta keterangan dokter yang dituangkan di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)," jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Enrico menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sempat dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Namun, setelah Faraouk dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, SPDP tersebut ditarik kembali.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi. Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti perlunya mempertimbangkan aspek kejiwaan tersangka dalam proses hukum. Keputusan polisi untuk membebaskan Faraouk didasari oleh pertimbangan kemanusiaan dan hukum, mengingat kondisi kejiwaan tersangka yang tidak memungkinkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
- 24 batang pipa rokok gading gajah (berbagai ukuran)