Polisi Ringkus Spesialis Pencurian Motor Modus COD di Depok
Aparat kepolisian dari Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria berinisial J (33), yang diduga kuat sebagai pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD). Penangkapan J dilakukan di kawasan Jatimulya, Cilodong, Depok, pada hari Rabu (10/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menjadi korban pada tanggal 26 Februari 2025. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura tertarik untuk membeli sepeda motor korban melalui sistem COD. Selain di Kebayoran Lama, J juga diketahui beraksi di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada tanggal 2 April 2025.
"Tersangka berhasil kami amankan di Jatimulya, Cilodong, Depok, pada hari Rabu kemarin," jelas Kompol Ressa F Marasabessy, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain:
- Dua unit sepeda motor hasil curian
- Satu buah celana jeans berwarna biru
- Satu buah jaket berwarna abu-abu
- Satu buah tas selempang berwarna hitam
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi ketika korban didatangi oleh dua orang pria yang mengaku tertarik untuk membeli sepeda motornya melalui sistem COD. Setelah terjadi kesepakatan harga, kedua belah pihak sepakat untuk bertemu.
"Salah satu pelaku kemudian meminta izin untuk mencoba sepeda motor korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Pelaku membonceng korban, sementara satu pelaku lainnya yang mengaku sebagai pengemudi ojek online ditinggal di kontrakan korban," terang Kompol Ressa.
Saat dibonceng oleh J, pelaku beralasan bahwa sepeda motor yang hendak dibelinya mengalami kerusakan. Keduanya kemudian turun dari sepeda motor.
"Saat korban lengah, pelaku langsung menyalakan sepeda motor korban dan membawanya kabur," lanjut Kompol Ressa.
Korban yang menyadari telah menjadi korban penipuan, segera kembali ke kontrakannya untuk menanyakan keberadaan pelaku kepada teman pelaku yang mengaku sebagai pengemudi ojek online. Namun, teman pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya belum dibayar oleh J.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya dengan sistem COD. Pastikan untuk selalu bertemu di tempat yang ramai dan aman, serta jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.