Antusiasme Warga Ciledug Tinggi pada Hari Kedua Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Warga Ciledug Padati Samsat di Hari Kedua Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Kantor Samsat Ciledug, yang terletak di Jalan Raden Patah No. 9, Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang, dibanjiri warga pada hari kedua pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Jumat (11/4/2025). Antrean panjang terlihat mengular sejak pagi hari, menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pajak kendaraan mereka.
Sejak pukul 08.00 WIB, warga sudah mulai berdatangan dan mengantre di berbagai loket pelayanan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan hingga proses pendaftaran dan pembayaran. Aktivitas sempat terhenti sementara pada pukul 12.00-13.00 WIB untuk memberikan kesempatan kepada petugas dan wajib pajak untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat, kemudian dilanjutkan kembali hingga pukul 15.00 WIB.
Warga yang datang tampak membawa berbagai dokumen penting yang dikemas dalam map berwarna-warni. Dokumen-dokumen tersebut merupakan persyaratan utama untuk mengikuti program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, meliputi:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
Sebelum melanjutkan ke loket berikutnya, warga diwajibkan untuk mendatangi meja resepsionis guna melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Petugas akan memeriksa apakah semua persyaratan telah terpenuhi sebelum mengarahkan wajib pajak ke loket selanjutnya.
Rizky (29), seorang warga yang memiliki kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak sejak tahun 2022, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas program yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Banten ini. Ia merasa sangat terbantu karena program ini memberikan kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak yang telah menumpuk selama beberapa tahun.
"Bersyukur sekali dengan adanya program ini. Sangat membantu, terutama bagi kami yang memiliki tunggakan pajak kendaraan roda dua. Pajak motor saya sudah mati sejak tahun 2022," ujarnya.
Senada dengan Rizky, Rini (32), warga asli Ciledug, juga merasakan manfaat yang besar dari program ini. Ia menilai bahwa proses penghapusan denda pajak dalam program ini cukup mudah dan efisien.
"Saya membawa KTP, BPKB, STNK asli, serta bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya. Setelah itu, dilakukan cek fisik kendaraan, lalu langsung menuju kasir untuk melakukan pembayaran dan penyerahan tanda nomor," jelas Rini.
"Saya merasa sangat terbantu dengan adanya program ini. Beban saya jadi lebih ringan," tambahnya.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Banten menghapuskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke bawah.