Eksploitasi PMI di Dubai: 19 Korban TPPO Dipaksa Jadi PSK, Pemerintah Intensifkan Penanganan

Pemerintah Indonesia Bergerak Cepat Tangani Kasus TPPO yang Menimpa PMI di Dubai

Pemerintah Indonesia melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tengah fokus menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dubai, Uni Emirat Arab. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai 19 PMI yang menjadi korban eksploitasi seksual dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dari 19 korban tersebut, 7 di antaranya telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sementara 12 korban lainnya masih dalam proses hukum dan berada di bawah perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai. Karding menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para PMI yang menjadi korban TPPO.

"Kami sangat prihatin dengan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk melindungi para PMI kita," ujar Karding dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Modus Operandi dan Imbauan Pemerintah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para PMI ini awalnya bekerja secara legal di Dubai. Namun, mereka kemudian tergiur dengan tawaran gaji yang lebih tinggi dari pihak lain dan memutuskan untuk kabur dari majikan mereka. Dalam pelarian tersebut, mereka kemudian bertemu dengan jaringan muncikari yang menjanjikan pekerjaan baru, namun justru menjerumuskan mereka ke dalam praktik prostitusi.

Karding menjelaskan bahwa para PMI ini termasuk dalam kategori pekerja migran non-prosedural, mengingat penempatan PMI sektor domestik ke Uni Emirat Arab masih dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh PMI untuk tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan ilegal dan selalu mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

Upaya Perlindungan dan Pencegahan

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KJRI Dubai, terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada para PMI yang terjebak dalam kasus TPPO. KJRI Dubai juga aktif melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para PMI, agen penempatan (tadbeer), serta komunitas masyarakat Indonesia mengenai bahaya TPPO.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada para PMI untuk tidak meninggalkan majikan mereka secara ilegal, karena hal tersebut dapat meningkatkan risiko eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual.

"Kami meminta kepada seluruh PMI untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Jika ada indikasi TPPO, segera laporkan kepada pihak berwajib atau perwakilan RI terdekat," tegas Karding.

Kasus Eni Roheti dan Komitmen Pemerintah

Karding juga memastikan bahwa Eni Roheti, seorang PMI yang kasusnya sempat viral di media sosial, dalam kondisi aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk hadir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh para PMI.

Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah Uni Emirat Arab, untuk menindak tegas para pelaku TPPO dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Laporkan Tawaran Mencurigakan: Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang tidak masuk akal.
  • Patuhi Prosedur Resmi: Ikuti semua prosedur resmi yang berlaku untuk penempatan PMI.
  • Jaga Diri: Hindari pergaulan dengan orang yang tidak dikenal dan jangan mudah percaya pada orang lain.
  • Laporkan Tindak Kriminal: Jika Anda atau orang yang Anda kenal menjadi korban TPPO, segera laporkan kepada pihak berwajib atau perwakilan RI terdekat.