Aksi Main Hakim Sendiri Warnai Penangkapan Terduga Pencuri Kambing di Lumajang
Amuk Massa di Lumajang: Terduga Pencuri Kambing Babak Belur, Motor Hangus Dibakar
Lumajang, Jawa Timur - Suasana Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Jumat (11/4/2025) mencekam. Seorang pria berinisial MAD menjadi korban amuk massa setelah tertangkap tangan diduga melakukan pencurian seekor kambing milik Ngatemi, seorang warga Dusun Watukandang. Aksi main hakim sendiri ini tak hanya mengakibatkan MAD mengalami luka-luka serius, namun juga membuat sepeda motor yang digunakannya hangus dibakar.
Menurut keterangan warga setempat, Rohim, kecurigaan terhadap gerak-gerik MAD telah lama dirasakan. Ia kerap terlihat mondar-mandir di tiga desa, yakni Penanggal, Tambahrejo, dan Sumbermujur. Kecurigaan tersebut terbukti ketika MAD tertangkap basah mencuri seekor kambing milik Ngatemi. Kambing tersebut dimasukkan ke dalam karung putih.
"Warga langsung menghadang pelaku saat ia berusaha melarikan diri dengan kambing curian yang disembunyikan di dalam karung putih dan dinaikkan ke sepeda motor," ujar Rohim.
Rohim juga mengungkapkan bahwa MAD bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah tertangkap mencuri ayam, namun berhasil melarikan diri saat dikejar warga.
Kapolsek Candipuro, AKP Lugito, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kambing yang dicuri MAD adalah jenis gibas. Aksi pencurian tersebut dipergoki oleh korban dan warga di jalan.
"Pelaku mengambil kambing dari dalam kandang, kemudian mengikat kakinya dan memasukkannya ke dalam sak warna putih. Setelah itu, kambing diletakkan di tengah sepeda motor untuk dibawa pergi," terang AKP Lugito.
Saat ini, MAD telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Tindakan main hakim sendiri dapat berakibat pada tuntutan pidana bagi pelaku.
Modus Operandi Terungkap
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap modus operandi yang digunakan MAD dalam melakukan aksinya. Ia mengikat kaki kambing curian, memasukkannya ke dalam karung, dan meletakkannya di tengah sepeda motor. Hal ini dilakukan untuk mengelabui warga, seolah-olah ia sedang membawa rumput.
Imbauan Kepolisian
AKP Lugito mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan tidak main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat menimbulkan masalah baru.
Berikut poin-poin penting dari kejadian ini:
- Terduga pencuri kambing berinisial MAD diamankan warga.
- MAD dihajar massa hingga babak belur.
- Sepeda motor pelaku dibakar warga.
- Pelaku sudah lama dicurigai warga karena sering mondar-mandir di desa.
- Pelaku pernah tertangkap mencuri ayam.
- Polisi mengimbau warga tidak main hakim sendiri.
- Pelaku menggunakan modus mengikat kaki kambing dan memasukkannya ke dalam karung.