Antusiasme Warga Depok Meningkat: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banjir Peminat, Layanan Samsat Diperluas Hingga Akhir Pekan

Antusiasme Warga Depok Meningkat: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banjir Peminat, Layanan Samsat Diperluas Hingga Akhir Pekan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat, khususnya di wilayah Depok. Samsat Depok I mencatat peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini, mencapai hampir 2.000 orang setiap harinya. Lonjakan ini mendorong Samsat untuk memperluas layanan hingga akhir pekan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Kota Depok, Yosep Mochamad Zuanda, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan ini sangat tinggi. Hingga Kamis, 10 April 2025, tercatat sekitar 140.000 wajib pajak telah memanfaatkan kesempatan tersebut. Peningkatan ini terlihat jelas dari jumlah wajib pajak yang datang setiap harinya. Jika biasanya Samsat melayani 1.200 hingga 1.400 orang, kini jumlahnya melonjak menjadi 1.600 hingga hampir 2.000 orang per hari.

"Pada puncak keramaian, kami bisa melayani hingga 3.900-an orang. Ini berarti ada peningkatan dua hingga tiga kali lipat dari hari biasa yang hanya 1.200-1.400 orang," ujar Yosep.

Untuk mengakomodasi lonjakan tersebut, Samsat Kota Depok I mengambil langkah proaktif dengan membuka layanan di akhir pekan. Meskipun hanya setengah hari, layanan pada hari Sabtu dan Minggu difokuskan untuk melayani pembayaran pajak tahunan.

Keistimewaan program pemutihan pajak di Jawa Barat kali ini adalah penghapusan tunggakan pokok pajak, selain penghapusan denda keterlambatan. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang meliputi biaya pengurusan BPKB, STNK, dan TNKB.

Rincian Biaya yang Wajib Dibayarkan:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
    • BPKB
    • STNK
    • TNKB
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ):
    • Rp 32.000 untuk kendaraan roda dua
    • Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat

Selain dimanfaatkan untuk pemutihan tunggakan dan denda PKB, program ini juga menarik minat masyarakat untuk melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke Jawa Barat. Adanya pembebasan PKB selama satu tahun ke depan menjadi insentif tambahan bagi pemilik kendaraan untuk segera melakukan mutasi.