Terungkap! Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Gowa: Motif Sakit Hati Berujung 98 Tusukan Maut

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Gowa Ungkap Detail Mengerikan

Kasus pembunuhan tragis seorang remaja hamil, PW (18), di Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru dengan digelarnya rekonstruksi oleh Polres Gowa. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Kamis, 10 April 2025, di Mapolres Gowa, menghadirkan tersangka JB (23), kekasih korban, untuk memperagakan 31 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan yang keji tersebut.

Motif Sakit Hati Berujung Maut

Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar Nambung, motif pembunuhan didasari oleh sakit hati yang mendalam. Rekonstruksi mengungkap bahwa pada malam kejadian, Senin, 20 Februari 2025, JB menghubungi PW untuk bertemu. Pertemuan tersebut berujung pada cekcok hebat setelah JB mengetahui bahwa PW telah memberitahukan kehamilannya kepada orang tuanya. Tersangka naik pitam dan dengan brutal menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Akibatnya, PW mengalami 98 luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Kronologi Pembunuhan Terungkap dalam 31 Adegan

Rekonstruksi dimulai dengan adegan pertemuan antara korban dan tersangka pada pukul 23.45 WITA. Keduanya kemudian berboncengan menuju lokasi kejadian yang terletak di area persawahan yang sepi. Di lokasi inilah, perdebatan sengit terjadi hingga berujung pada pembunuhan sadis. Setelah melakukan aksinya, tersangka membuang jasad korban di tepi sawah, yang kemudian ditemukan oleh warga pada Selasa pagi, 21 Februari 2025.

Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam rekonstruksi:

  • Pertemuan korban dan tersangka di malam kejadian.
  • Perjalanan menuju lokasi pembunuhan dengan dua sepeda motor.
  • Cekcok yang dipicu oleh pengakuan kehamilan korban.
  • Pembunuhan sadis dengan menggunakan senjata tajam.
  • Pembuangan jasad korban di tepi sawah.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, JB dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi menegaskan bahwa rekonstruksi ini semakin memperkuat bukti bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan matang oleh tersangka.

Penangkapan JB dilakukan tidak lama setelah penemuan jasad korban. Tersangka berhasil diringkus saat bersembunyi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekejaman dan motif yang melatarbelakanginya.