Proyek Jalan Nani Wartabone Mangkrak: Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah, Polda Gorontalo Usut Tuntas

Proyek Jalan Nani Wartabone Mangkrak: Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah, Polda Gorontalo Usut Tuntas

Peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan infrastruktur, kini justru menjadi potret buram pengelolaan anggaran negara. Proyek yang didanai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2021 ini, mangkrak dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp5,9 miliar. Temuan ini menjadi dasar bagi Polda Gorontalo untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi. Siaran pers yang dikeluarkan Polda Gorontalo pada Jumat (11/4/2025) mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak Rp23,9 miliar lebih ini, hanya terealisasi sebagian kecil sebelum akhirnya diputus kontrak.

"Proyek peningkatan jalan tersebut dimulai pada 22 November 2021 hingga 19 Juli 2022, dan sempat dilakukan dua kali Adendum perpanjangan waktu,” kata Kombes Desmont.

Detail Proyek dan Dugaan Keterlibatan

Proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone awalnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur di Kota Gorontalo. Namun, dalam perjalanannya, proyek ini mengalami berbagai kendala yang berujung pada pemutusan kontrak. Padahal, anggaran untuk pengawasan proyek juga telah dialokasikan sebesar Rp761 juta lebih kepada PT Fendel Structure Engineering.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro, bersama Direktur Reskrimsus Kombes Maruly Pardede, menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain:

  • Antum Abdullah (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA)
  • Irfan Ahmad Asui (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK)
  • Denny Juaeni (Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri)

Progres pekerjaan yang baru mencapai 43,50 persen saat kontrak diputus menjadi sorotan utama. BPK menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang telah dikeluarkan dengan pekerjaan yang telah diselesaikan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Komitmen Polda Gorontalo dalam Penegakan Hukum

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. Pihaknya berjanji akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak yang terkait dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara," tegas Kombes Maruly.

Polda Gorontalo juga memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional demi kepentingan masyarakat dan tegaknya hukum di Provinsi Gorontalo. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan yang ketat dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab dalam setiap proyek pembangunan.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pengelolaan proyek-proyek pemerintah di daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.