Perseteruan Internal Memanas, Wakil Bupati Tasikmalaya Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Dinas

Konflik Internal Pemkab Tasikmalaya Mencuat: Wabup Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen

Konflik internal di tubuh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya semakin memanas setelah Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Bupati Ade Sugianto atas dugaan pemalsuan dokumen dinas. Laporan ini terkait dengan tudingan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel resmi pemerintah daerah.

Menanggapi laporan tersebut, Cecep Nurul Yakin menyatakan belum mengetahui secara detail mengenai pelaporan dirinya. "Saya belum mengetahui mengenai laporan pengaduan yang disampaikan oleh kuasa hukum bupati ke Polres Tasikmalaya. Jadi, saya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," ujarnya kepada awak media, Jumat (11/4/2025).

Cecep menjelaskan bahwa dirinya tidak memahami sepenuhnya mengenai tuduhan pemalsuan surat dinas tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan dinas yang dilakukannya selalu disertai dengan nota dinas yang dilaporkan langsung kepada bupati. "Pada intinya, terkait dengan penggunaan kop surat, surat, dan stempel, saya tidak tahu persis seperti apa. Suratnya seperti apa juga saya tidak tahu, karena yang membuatnya adalah sekretariat daerah, bukan wakil bupati. Yang jelas, saya selalu melaporkan setiap kegiatan kepada bupati, bahkan dengan nota dinas," tegasnya.

Kuasa hukum Bupati Ade Sugianto, Bambang Lesmana, menjelaskan bahwa laporan polisi telah resmi dilayangkan terhadap Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen penting lainnya. "Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, termasuk pemalsuan kop surat beserta isinya, serta penggunaan stempel bupati yang tidak sah," jelas Bambang Lesmana di Mapolres Tasikmalaya.

Poin-poin penting dari kasus ini:

  • Pelaporan Polisi: Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin atas dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel dinas.
  • Tanggapan Wabup: Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui detail pelaporan dan membantah terlibat dalam pemalsuan dokumen.
  • Proses Pembuatan Surat: Cecep menekankan bahwa pembuatan surat dinas adalah wewenang sekretariat daerah, dan dirinya selalu melaporkan kegiatan kepada bupati.
  • Pasal yang Dilanggar: Kuasa hukum bupati menyebutkan bahwa tindakan Cecep diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Kasus ini tentu menjadi sorotan publik dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau untuk mengetahui kejelasan dan kebenarannya. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga tidak mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah.