Oknum Pegawai SPBU Banjarmasin Diciduk Polisi Akibat Markup Harga Pertalite
Dua Oknum Pegawai SPBU di Banjarmasin Terancam Jerat Hukum Akibat Markup Harga Pertalite
Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan oleh dua oknum pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banjarmasin. Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai JHS (40) dan DYT (27), kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan mereka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan praktik penjualan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kabag Bin Ops Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan menawarkan Pertalite kepada para pelangsir dengan harga yang lebih tinggi dari HET. Selisih harga tersebut kemudian dinikmati oleh kedua pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Kedua pelaku menjual Pertalite dengan harga Rp 10.200 per liter, padahal HET yang ditetapkan adalah lebih rendah dari itu. Keuntungan yang mereka peroleh dari selisih harga tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi," ujar AKBP Suprapto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, mereka berhasil menjual BBM kepada pelangsir dengan total penjualan mencapai Rp 3.621.000, dengan keuntungan pribadi sebesar Rp 97.000. Jumlah keuntungan yang relatif kecil ini menunjukkan bahwa aksi mereka telah berlangsung cukup lama dan terstruktur.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 355 liter Pertalite yang disimpan dalam beberapa jerigen
- Uang tunai hasil penjualan BBM
- Uang tunai hasil keuntungan penjualan di atas HET
Saat ini, status kedua pelaku masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk menjerat kedua pelaku dengan pasal yang sesuai.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada mereka," imbuh AKBP Suprapto.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPBU untuk tidak melakukan praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan pendistribusian BBM.
Diharapkan dengan adanya penindakan tegas seperti ini, praktik-praktik curang di SPBU dapat diminimalisir dan masyarakat dapat memperoleh BBM dengan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.