Majikan di Pulogadung Terancam Hukuman Berlapis: Selain Penganiayaan, ART Juga Jadi Korban Pemotongan Gaji dan Penyitaan Ponsel

Pasutri di Pulogadung Diduga Lakukan Tindak Pidana Berlapis Terhadap ART

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial AMS (41) dan SSJH (35) terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka, SR (24), di Pulogadung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Terungkap bahwa tindakan kekerasan fisik bukan satu-satunya perlakuan buruk yang diterima korban. Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, SR juga mengalami pemotongan gaji secara sepihak dan penyitaan ponsel oleh kedua pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa korban kerap mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan pemotongan tanpa alasan yang jelas. "Terkait dengan gaji, menurut keterangan dari korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan juga pembayaran gaji," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

Menurut keterangan polisi, pemotongan gaji tersebut dilakukan dengan dalih bahwa SR tidak bekerja sesuai dengan standar yang diharapkan oleh majikannya. Padahal, SR telah bekerja di rumah pelaku sejak November 2024 hingga Maret 2025, dengan tugas meliputi memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh ketiga anak pelaku.

"Karena majikannya merasa bahwa dia (korban) tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan, jadi gajinya juga dibayarnya kurang," jelas Nicolas. Selain itu, pelaku juga menuduh korban sering emosi saat bekerja dan melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka. Tuduhan-tuduhan inilah yang kemudian menjadi alasan bagi AMS dan SSJH untuk melakukan penganiayaan terhadap SR, termasuk memotong rambut korban secara paksa.

"Modusnya menurut keterangan adalah karena jengkel ya, sakit hati karena korban tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik selaku ART," imbuh Nicolas.

Kronologi Kasus dan Upaya Penyelamatan Korban

Kasus ini mencuat ke publik setelah video yang memperlihatkan kondisi SR dengan luka-luka di sekujur tubuhnya viral di media sosial. Video tersebut kemudian diunggah oleh anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, yang kemudian memicu perhatian luas dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

Kepala Desa Tanggeran Rawan, tempat asal SR, mengungkapkan bahwa korban baru bekerja sebagai ART di Jakarta sejak November 2024. Namun, selang seminggu kemudian, keluarga kesulitan menghubungi SR. Keluarga korban sempat diminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta agar SR bisa dipulangkan.

Berkat bantuan Kepala Desa dan laporan ke Polsek Somagede, SR akhirnya bisa kembali ke rumahnya pada Jumat (21/3/2025) dini hari. Kondisinya sangat memprihatinkan dengan luka-luka di sekujur tubuh. SR mengaku dibelikan tiket bus Jakarta-Purwokerto oleh majikannya, namun tidak diberi uang saku. Ia sempat terlantar di Terminal Purwokerto sebelum akhirnya dibantu oleh seorang tukang ojek untuk sampai ke rumahnya yang berjarak sekitar 18 km dari terminal.

Ancaman Hukuman Berlapis Menanti Pelaku

Dengan terungkapnya fakta baru mengenai pemotongan gaji dan penyitaan ponsel, AMS dan SSJH terancam hukuman berlapis. Selain dijerat dengan pasal tentang penganiayaan, mereka juga dapat dijerat dengan pasal terkait dengan pelanggaran hak-hak pekerja dan penyitaan barang milik orang lain. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menghormati hak-hak pekerja, khususnya ART, dan tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.

Rincian Dugaan Pelanggaran Hukum:

  • Penganiayaan: Pasal terkait penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pelanggaran Hak Pekerja: Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan terkait dengan pembayaran upah yang tidak sesuai dan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap pekerja.
  • Penyitaan Barang Milik Orang Lain: Pasal terkait pencurian atau perampasan dalam KUHP (jika terbukti ada unsur paksaan dalam penyitaan ponsel).

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada korban agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Daftar Tindakan Kekerasan yang Dialami Korban * Penganiayaan Fisik. * Pemotongan Gaji Sepihak. * Penyitaan Ponsel. * Pemotongan Rambut Paksa.