Pemerintah Luncurkan Program 20 Ribu Rumah Subsidi: Peluang Emas Bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Indonesia mengumumkan inisiatif besar untuk menyediakan 20.000 unit rumah subsidi bagi para pekerja, khususnya mereka yang tergolong dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini diharapkan dapat menjadi solusi signifikan untuk mengatasi masalah keterbatasan akses perumahan yang layak bagi para pekerja di Indonesia.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk membantu pekerja memiliki rumah pertama mereka. "Syarat utama adalah calon pembeli harus termasuk dalam kategori MBR dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya," tegas Heru saat acara penandatanganan MoU di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, pada Kamis, 10 April 2025.

Syarat dan Ketentuan Utama:

  • Status Warga Negara: Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Status Perkawinan: Dapat dibeli oleh individu (belum menikah) atau pasangan suami istri.
  • Pendapatan: Batas maksimal pendapatan (tetap maupun tidak tetap) adalah Rp 8 juta per bulan, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
  • Kepemilikan Rumah: Pembelian rumah pertama, belum pernah memiliki rumah sebelumnya.
  • Subsidi Perumahan: Belum pernah menerima subsidi perumahan dalam bentuk apapun.

Detail Pembiayaan dan Angsuran:

  • Tenor: Jangka waktu cicilan maksimal 20 tahun.
  • Bunga: Bunga tetap (fixed) sebesar 5 persen.
  • Down Payment (DP): Uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah.

Harga Rumah Subsidi:

  • Bodetabek: Maksimal Rp 185 juta per unit.
  • Jawa & Sumatera (di luar Bodetabek): Rp 166 juta.
  • Sulawesi: Rp 182 juta.
  • Kalimantan: Rp 177 juta.
  • Maluku & Papua: Rp 240 juta.

Heru menambahkan bahwa cicilan bulanan sudah termasuk berbagai jenis asuransi, meliputi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. "Dengan demikian, jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, otomatis cicilan dianggap lunas," jelasnya.

Spesifikasi Rumah Subsidi:

  • Luas Bangunan: Minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
  • Luas Tanah: Minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Lokasi rumah subsidi akan diupayakan berdekatan dengan kawasan industri untuk memudahkan akses para pekerja ke tempat kerja. BP Tapera juga berencana mengadakan sosialisasi intensif kepada berbagai pihak terkait, mulai dari cara menggunakan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) hingga persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Selain itu, BP Tapera akan menggandeng bank-bank penyalur untuk mempermudah proses pengajuan KPR.

Menanggapi pertanyaan mengenai keanggotaan Tapera, Heru menjelaskan bahwa keikutsertaan dalam program Tapera bersifat sukarela. "Buruh bisa saja bergabung menjadi anggota Tapera, namun hal itu tidak wajib. Kami akan menawarkan opsi ini secara sukarela," pungkasnya. Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pekerja berpenghasilan rendah untuk mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau.