Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Dilaporkan ke Polisi Buntut Sidak Perusahaan yang Diduga Menahan Ijazah Karyawan

Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Berbuntut Panjang: Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Surabaya, Jawa Timur - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kini menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh pemilik CV SS, sebuah perusahaan yang baru-baru ini ia sidak. Sidak tersebut dilakukan setelah Armuji menerima aduan dari seorang mantan karyawan CV SS yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan meski sudah mengundurkan diri.

Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, ada laporan yang masuk terkait Bapak Armuji," ujarnya kepada awak media pada Jumat (11/4/2025). Namun, Dirmanto belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai isi laporan tersebut. "Laporannya baru kami terima kemarin. Saat ini, dugaan pelanggaran yang dilaporkan masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik," tambahnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video sidak yang dilakukan Armuji diunggah ke media sosial. Dalam video tersebut, Armuji terlihat mendatangi kantor CV SS untuk mengklarifikasi laporan mengenai penahanan ijazah.

Kronologi Kejadian:

  1. Aduan Mantan Karyawan: Armuji menerima laporan dari seorang mantan karyawan CV SS yang mengaku ijazahnya ditahan setelah mengundurkan diri.
  2. Sidak ke Perusahaan: Armuji melakukan sidak ke kantor CV SS untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
  3. Respons Perusahaan: Saat sidak, Armuji mengaku mendapat respons kurang baik dari pihak perusahaan. Gerbang perusahaan tidak dibuka, dan ia bahkan dituduh sebagai penipu.
  4. Laporan Polisi: Pemilik CV SS melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur.

Laporan terhadap Armuji terdaftar dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dilarang terkait dengan penyebaran informasi elektronik yang merugikan orang lain.

CV SS diketahui merupakan perusahaan milik pasangan H dan D. Saat dikonfirmasi, D menolak membuka gerbang dan menuduh Armuji sebagai penipu.

Armuji sendiri mengaku siap menghadapi proses hukum yang ada. "Saya siap jika dipanggil oleh Polda Jatim untuk memberikan keterangan. Ini adalah bentuk profesionalitas dan komitmen saya untuk bekerja secara objektif," tegasnya. Ia juga menekankan bahwa sidak yang dilakukannya semata-mata untuk membela hak karyawan yang merasa dirugikan.

"Dalam hal ini, saya hanya ingin membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Saya datang baik-baik, tapi responsnya malah seperti ini," imbuh Armuji.

Direktorat Siber Polda Jatim saat ini tengah menyelidiki kasus ini. Publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang melibatkan pejabat publik dan perusahaan swasta ini.