Terlilit Ekonomi Pasca Lebaran, Pengangguran di Banyuwangi Nekat Bobol Toko Madura
Krisis Ekonomi Picu Tindak Kriminal: Pengangguran di Banyuwangi Ditangkap Usai Mencuri di Toko Madura
Banyuwangi, Jawa Timur – Seorang pria berinisial HRN, warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah toko Madura di wilayah Kalipuro. Aksi nekatnya ini diduga dilatarbelakangi oleh kesulitan ekonomi yang menghimpitnya pasca perayaan Idul Fitri.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. HRN yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, nekat menempuh perjalanan sejauh 37 kilometer dari rumahnya di Genteng menuju Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, hanya untuk mencari sasaran toko Madura yang buka 24 jam.
Kapolsek Kalipuro, AKP Satrio Wibowo, menjelaskan bahwa pelaku sengaja berkeliling mencari toko Madura yang berpotensi menjadi sasaran pencurian. Motif pencurian ini didorong oleh faktor ekonomi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap, dan uang hasil THR Lebaran sudah habis. Pelaku juga memiliki tanggungan anak kecil," ungkap AKP Satrio Wibowo.
HRN sendiri diketahui kerap menyasar toko-toko Madura kecil yang buka hingga larut malam atau 24 jam. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
Aksi pencurian HRN terhenti saat ia beraksi di sebuah toko Madura di Bulusan. Keberuntungan tidak berpihak padanya. Karyawan toko yang sedang beristirahat bersama pemilik toko tiba-tiba terbangun dan memergoki HRN sedang menggasak barang curian.
"Saksi mata terbangun dan mendapati pelaku sudah berada di dalam toko dan membawa kabur tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 2.600.000," jelas AKP Satrio Wibowo.
Saksi mata yang menyadari telah terjadi pencurian langsung berusaha menangkap HRN agar tidak melarikan diri. Bersamaan dengan itu, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalipuro.
Anggota polisi yang kebetulan tinggal di dekat lokasi kejadian segera tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan HRN yang sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram. Pelaku beserta barang bukti berupa tas hitam berisi uang tunai kemudian dibawa ke Mapolsek Kalipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, HRN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Menyikapi kejadian ini, Kapolsek Kalipuro mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik toko Madura yang kerap beroperasi hingga dini hari, untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan.
"Kami mengimbau kepada para pemilik toko Madura untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan toko mereka. Pemasangan kamera CCTV dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas," pungkas AKP Satrio Wibowo.
Imbauan Keamanan dan Pencegahan Kriminalitas
Kasus pencurian yang dilakukan HRN ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan dan upaya pencegahan kriminalitas. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, potensi terjadinya tindak kejahatan akan semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas:
- Peningkatan Keamanan Toko:
- Memasang kamera CCTV di area strategis toko.
- Memasang alarm keamanan yang terhubung dengan pihak kepolisian atau satpam.
- Memastikan pintu dan jendela toko terkunci dengan baik.
- Tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di toko.
- Peningkatan Kewaspadaan:
- Mengenali dan mewaspadai orang-orang yang mencurigakan.
- Tidak meninggalkan toko tanpa pengawasan.
- Melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
- Kerjasama dengan Masyarakat:
- Membentuk kelompok ronda malam untuk meningkatkan keamanan lingkungan.
- Saling mengingatkan dan membantu antar warga.
- Membangun komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian.
Dengan melakukan langkah-langkah preventif ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya tindak kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.