OJK Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dan Tata Kelola Baik pada BPI Danantara

OJK Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dan Tata Kelola Baik pada BPI Danantara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara tegas mengingatkan pentingnya penerapan praktik manajemen risiko yang solid dan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas investasi yang dilakukan oleh Danantara.

Danantara, yang diluncurkan oleh pemerintah pada 24 Februari 2025, memiliki peran strategis dalam mengelola aset negara yang berasal dari berbagai sumber, termasuk penyertaan modal negara dalam bentuk dana tunai, barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai pengelola investasi, Danantara diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan nilai aset negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pentingnya Koordinasi dan Sinergi

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat, 11 April 2025, Mahendra Siregar menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara OJK, BPI Danantara, dan pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa BUMN-BUMN yang dikelola oleh Danantara dapat terus tumbuh secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

"OJK terus berharap koordinasi dan sinergi baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN-BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesinambungan dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik," ujar Mahendra.

Dasar Hukum dan Dukungan OJK

Pembentukan BPI Danantara merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 tahun 2025. OJK mendukung penuh upaya optimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Optimalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara, serta mendorong pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Kewenangan Pengawasan OJK

Namun demikian, OJK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap BUMN di sektor jasa keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kewenangan ini mencakup pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk BUMN yang bergerak di sektor tersebut dan yang menghimpun dana di pasar modal.

"OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk BUMN-BUMN yang bergerak di sektor jasa keuangan dan yang menghimpun dana di pasar modal dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," tegas Mahendra.

Pengawasan yang dilakukan oleh OJK bertujuan untuk memastikan bahwa BUMN-BUMN di sektor jasa keuangan beroperasi secara sehat dan prudent, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan BPI Danantara dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengelola aset negara dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik akan menjadi kunci keberhasilan Danantara dalam mencapai tujuan tersebut.