Kemensos Siap Optimalkan KPM untuk Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih: Dukungan Penuh Implementasi Inpres No. 9/2025
Kemensos Siap Optimalkan KPM untuk Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih: Dukungan Penuh Implementasi Inpres No. 9/2025
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan komitmen penuh untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih, sebuah inisiatif strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengentaskan kemiskinan. Dukungan ini diwujudkan melalui pengerahan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai tulang punggung keanggotaan koperasi dan pemasok produk unggulan.
Komitmen ini ditegaskan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rapat koordinasi terbatas yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Rapat tersebut membahas secara mendalam tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Inpres ini memberikan mandat kepada berbagai kementerian dan lembaga untuk bersinergi dalam mewujudkan koperasi desa yang kuat dan berkelanjutan.
Peran Strategis Kemensos dalam Inpres No. 9/2025
Gus Ipul menjelaskan bahwa Kemensos mengemban dua tugas utama dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025:
- Mendorong KPM untuk Bergabung Menjadi Anggota Koperasi: Kemensos akan secara aktif memotivasi dan memfasilitasi KPM untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Keanggotaan ini memberikan akses kepada KPM terhadap berbagai manfaat, seperti pelatihan, modal usaha, dan akses pasar.
- Mengarahkan KPM dengan Usaha untuk Menyalurkan Produk Melalui Koperasi: KPM yang telah memiliki usaha mikro dan kecil akan didorong untuk memasarkan produk mereka melalui Koperasi Merah Putih. Hal ini akan membantu KPM memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pendapatan mereka.
Kemensos meyakini bahwa keterlibatan KPM dalam Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan. Koperasi ini akan menjadi wadah bagi KPM untuk mengembangkan usaha mereka, meningkatkan keterampilan, dan memperoleh akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan.
Potensi Besar KPM sebagai Anggota dan Pelaku Usaha Koperasi
Kemensos mencatat bahwa terdapat sekitar 20.000 KPM dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako yang memiliki potensi besar untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Dari jumlah tersebut, 18.000 merupakan penerima PKH dan 10.000 penerima bantuan sembako, dengan sebagian KPM menerima kedua jenis bantuan tersebut. Data ini menunjukkan bahwa KPM memiliki kebutuhan yang mendesak dan potensi untuk memanfaatkan manfaat yang ditawarkan oleh koperasi.
Selain itu, Kemensos juga menyiapkan KPM yang telah graduasi atau lulus dari program bantuan untuk berperan sebagai pelaku usaha di dalam koperasi. Data tahun 2024 menunjukkan potensi yang signifikan di berbagai sektor usaha:
- Jasa dan Perdagangan: 1.686 KPM
- Kerajinan dan Menjahit: 315 KPM
- Makanan dan Minuman: 1.602 KPM
- Pertanian: 284 KPM
- Peternakan: 214 KPM
Produk-produk yang dihasilkan oleh KPM ini akan disalurkan melalui Koperasi Merah Putih, sesuai dengan amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Hal ini akan menciptakan ekosistem ekonomi yang saling menguntungkan antara KPM dan koperasi.
Dukungan Sumber Daya Manusia untuk Kesuksesan Koperasi
Untuk memastikan kelancaran operasional Koperasi Desa Merah Putih, Kemensos telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Sebanyak 7.242 KPM PKH Graduasi kategori mampu dinilai berpotensi untuk dilibatkan sebagai pengurus koperasi. Selain itu, Kemensos juga mengerahkan:
- 33.000 pendamping PKH
- 6.061 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
- 24.391 anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana)
- 1.946 Pendamping Rehabilitasi Sosial
SDM ini akan bertugas memberikan pendampingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada KPM dan pengurus koperasi.
Apresiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyambut baik komitmen Kemensos dalam mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Ia menekankan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan langkah awal yang penting dalam mempercepat pembentukan koperasi desa sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Kehadiran dan komitmen dari berbagai menteri, termasuk Menteri Koperasi, Menteri Desa, Menteri Pertanian, dan Menteri Keuangan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan program ini.