Sidak Ijazah Tertahan Berbuntut Panjang: Wakil Walikota Surabaya Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polemik Penahanan Ijazah Karyawan: Sidak Berujung Laporan Polisi

Kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh sebuah perusahaan di Surabaya memasuki babak baru. Wakil Walikota Surabaya, Armuji, kini menghadapi laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pemilik perusahaan, CV SS. Laporan ini merupakan buntut dari sidak yang dilakukan Armuji, yang kemudian diunggah di media sosial pribadinya, @Cakj1, dan menjadi viral.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, laporan tersebut diterima pada tanggal 10 April 2025. Pemilik CV SS, yang diketahui bernama Jan Hwa Diana (JHD), melaporkan Armuji atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait pencemaran nama baik.

"Dilaporkan seorang wanita atas nama Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik," ujar Kombes Pol Dirmanto, Jumat (11/4/2025).

Armuji sendiri mengakui siap menghadapi proses hukum yang ada. Melalui akun media sosialnya, ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. "Saya kalau dipanggil saya akan hadir. Dan saya akan jelaskan secara jelas. Dan terima kasih Jan Hwa Diana," tegasnya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika Armuji menerima laporan dari seorang warga yang mengaku ijazahnya ditahan oleh CV SS, tempat ia bekerja sebelumnya. Merespons laporan tersebut, Armuji melakukan sidak ke perusahaan yang berlokasi di Surabaya. Namun, saat mencoba meminta klarifikasi kepada pemilik perusahaan, Armuji justru mendapatkan respons yang kurang mengenakkan.

Dalam video yang diunggah di media sosial, terlihat gerbang perusahaan tidak dibuka dan JHD menuduh Armuji sebagai penipu. "Dalam hal ini saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Saya sidak, saya datangi baik-baik tapi responsnya saya dikatakan penipu segala macam," ungkap Armuji dalam video tersebut.

Saat Armuji menjelaskan maksud kedatangannya terkait penahanan ijazah mantan karyawan, JHD justru meminta agar Armuji melaporkan masalah tersebut ke polisi. Bahkan, ia secara langsung menuduh Armuji melakukan penipuan.

"Mau wakil wali kota atau apa, sampean (kamu) kalau ada keluhan ke polisi aja mengajukan tuntutan. Saya enggak kenal sampean, sampean penipuan," kata JHD kepada Armuji.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini dan belum dapat memastikan video mana yang menjadi dasar pelaporan pencemaran nama baik. Direktorat Siber Polda Jatim akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Karena dilaporkan hanya pencemaran nama baik," terang Dirmanto.

Polisi juga belum memberikan kepastian mengenai kapan Armuji akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Nanti tunggu ya," jelasnya.

Daftar Poin Penting:

  • Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
  • Pelapor adalah pemilik CV SS, Jan Hwa Diana (JHD).
  • Laporan terkait dengan sidak Armuji ke CV SS terkait dugaan penahanan ijazah karyawan.
  • Armuji siap memberikan klarifikasi dan menghadapi proses hukum.
  • Polda Jatim masih mendalami kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai hak-hak karyawan, praktik penahanan ijazah, serta batasan kewenangan pejabat publik dalam melakukan sidak dan memberikan pernyataan di media sosial. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan lebih lanjut.