Oknum Dokter dan Istri Jadi Tersangka Penganiayaan ART di Jakarta Timur: Gaji Dipotong, Rambut Digunting Sembarangan
Pasangan di Jakarta Timur Terancam Hukuman Berat atas Dugaan Penganiayaan ART
Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali mencoreng citra kemanusiaan. Kali ini, seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang berdomisili di Pulogadung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas perlakuan keji terhadap ART mereka, SR (24). Tak hanya diduga melakukan kekerasan fisik, pasangan ini juga dituduh melakukan pemotongan gaji secara sepihak dan penyitaan barang pribadi milik korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa tindakan pelaku terungkap setelah SR melaporkan kejadian yang menimpanya. "Dari keterangan korban, terdapat indikasi keterlambatan pembayaran gaji dan pemotongan gaji yang tidak wajar," ujar Kombes Nicolas dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/4/2025).
Motif di balik pemotongan gaji tersebut, menurut keterangan pelaku, adalah ketidakpuasan terhadap kinerja SR sebagai ART. Namun, alasan ini dinilai tidak dapat dibenarkan, mengingat adanya dugaan tindakan kekerasan fisik yang menyertai.
Detail Kekerasan yang Mengerikan
Lebih lanjut, Kombes Nicolas memaparkan detail kekerasan yang dialami SR. Korban diduga mengalami:
- Pemukulan
- Penjambakan
- Tendangan
- Pembenturan kepala ke meja dan lantai
- Pengguntingan rambut secara acak
Tindakan pengguntingan rambut secara acak ini menjadi salah satu poin yang sangat disesalkan, karena dinilai sebagai bentuk perendahan martabat manusia. "Rambut korban dipotong secara tidak beraturan oleh majikan perempuannya," imbuh Kombes Nicolas.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Saat ini, AMS dan SSJH telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. SSJH ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sementara AMS diduga turut serta dalam melakukan kekerasan.
"Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan," tegas Kombes Nicolas.
Pasangan ini dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk kedua pasal ini adalah maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap ART dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.