Kepatuhan LHKPN Penyelenggara Negara: KPK Ingatkan Sanksi Keterlambatan dan Imbau Pemanfaatan Data untuk Promosi Jabatan
Deadline LHKPN Terlewati: KPK Soroti Sanksi dan Pemanfaatan Data Kepatuhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara mengenai konsekuensi keterlambatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu pelaporan untuk tahun 2024 telah usai pada hari ini, dan keterlambatan akan berdampak pada penilaian kinerja serta berpotensi dikenakan sanksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterlambatan pelaporan dihitung mulai tanggal 12 April 2025. KPK akan mendata para pejabat yang terlambat melaporkan LHKPN. Data ini kemudian akan diserahkan kepada pimpinan instansi atau pengawas internal masing-masing untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi yang sesuai.
"Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
KPK berharap status keterlambatan pelaporan LHKPN dapat menjadi salah satu instrumen penilaian kinerja bagi setiap instansi. Hal ini dapat dipertimbangkan dalam berbagai aspek, termasuk promosi dan mutasi jabatan.
"Misalnya dalam promosi ataupun mutasi jabatan di kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah bisa memperhatikan track record dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara dimaksud," jelasnya.
KPK juga menyediakan dashboard monitoring pelaporan LHKPN yang dapat diakses oleh setiap instansi. Dashboard ini berfungsi sebagai alat untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan pelaporan LHKPN di masing-masing instansi.
Tingkat Kepatuhan LHKPN: Masih Ada Ruang untuk Peningkatan
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa masih terdapat ribuan pejabat yang belum menyampaikan LHKPN hingga tanggal 9 April 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa dari total 416.723 wajib lapor, masih ada 16.867 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN (wajib lapor) dari total 416.723 wajib lapor, atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Tessa Mahardika Sugiarto.
KPK telah memperpanjang batas waktu pelaporan hingga Jumat (11/4), dan berharap para penyelenggara negara dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban mereka secara patuh, tepat waktu, dan lengkap.
Tessa juga menyampaikan data rinci mengenai tingkat kepatuhan LHKPN di berbagai bidang:
- Eksekutif: 320.647 telah lapor dari 333.027 wajib lapor (96,28%)
- Legislatif: 17.439 telah lapor dari 20.877 wajib lapor (83,53%)
- Yudikatif: 17.925 telah lapor dari 17.931 wajib lapor (99,97%)
- BUMN/BUMD: 43.914 telah lapor dari 44.888 wajib lapor (97,83%)
Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi. KPK terus mendorong para penyelenggara negara untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban ini.