KJP Plus Tahap I 2025 Mulai Dicairkan: Cek Status Penerimaan Anda Sekarang!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan dimulainya pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025. Pencairan dana bantuan pendidikan ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai tanggal 8 April 2025. Kabar baik ini tentu dinantikan oleh ribuan peserta didik di berbagai jenjang pendidikan di ibu kota.
Bagi para peserta didik dan orang tua, penting untuk segera melakukan pengecekan status penerimaan KJP Plus Tahap I 2025. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan apakah nama peserta didik terdaftar sebagai penerima bantuan. Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan KJP Plus Tahap I 2025 untuk total 707.622 peserta didik yang tersebar di berbagai jenjang, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Rincian alokasi penerima KJP Plus Tahap I 2025 adalah sebagai berikut:
- SD: 341.879 peserta didik
- SMP: 189.437 peserta didik
- SMA: 62.295 peserta didik
- SMK: 111.315 peserta didik
- PKBM: 2.696 peserta didik
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap I 2025:
Pengecekan status penerima KJP Plus Tahap I 2025 dapat dilakukan secara mudah dan cepat melalui platform online yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka peramban (browser) pada perangkat Anda (komputer, laptop, atau smartphone).
- Kunjungi situs web resmi KJP Jakarta melalui tautan berikut: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik pada kolom yang tersedia.
- Pilih tahun penyaluran, yaitu tahun 2025.
- Pilih tahap pencairan, yaitu Tahap I.
- Klik tombol "Cek".
Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan KJP Plus Tahap I 2025. Jika NIK peserta didik terdaftar, maka akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa peserta didik tersebut merupakan penerima KJP Plus Tahap I 2025. Sebaliknya, jika NIK tidak terdaftar, maka disarankan untuk menghubungi pihak sekolah guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran KJP Plus.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus Tahap I 2025:
Besaran dana bantuan KJP Plus Tahap I 2025 yang diterima oleh peserta didik bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut adalah rinciannya:
- Sekolah Negeri:
- SD: Rp250.000
- SMP: Rp300.000
- SMA: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
- Sekolah Swasta:
- SD: Rp130.000
- SMP: Rp170.000
- SMA: Rp290.000
- SMK: Rp240.000
Pencairan dana KJP Plus Tahap I 2025 dapat dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI terdekat. Diharapkan dengan adanya bantuan KJP Plus ini, peserta didik di DKI Jakarta dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka dan terus bersemangat dalam belajar.