Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Priguna Terkait Kasus Kekerasan Seksual, Program Pendidikan Kedokteran Dibekukan Sementara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna Anugerah Pratama, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Keputusan ini merupakan respons atas keterlibatan Priguna dalam kasus kekerasan seksual yang mencoreng dunia medis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pencabutan izin praktik ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang signifikan kepada pelaku. "Ini harus ada efek jera, jadi kita harus pastikan STR dan SIP harus dicabut," tegas Budi saat memberikan keterangan di Solo, Jumat (11/4/2025).

Dengan pencabutan STR dan SIP, Priguna secara permanen tidak diperkenankan lagi untuk menjalankan praktik kedokteran di wilayah hukum Indonesia. Langkah ini diambil sebagai komitmen Kemenkes untuk menjaga integritas profesi dokter dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan.

Selain sanksi terhadap individu, Kemenkes juga memberlakukan pembekuan sementara selama satu bulan terhadap program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Keputusan ini diambil untuk memungkinkan dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola program pendidikan, serta mengidentifikasi potensi kelemahan yang perlu diperbaiki.

"Kita akan me-freeze anestesi di Unpad dan RSHS untuk lihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki. Kalau kita perbaiki sampai jalan kan susah," jelas Budi.

Kemenkes juga berencana untuk memperketat proses seleksi dan pengawasan terhadap kesehatan mental para peserta PPDS. Hal ini dilakukan dengan mewajibkan serangkaian tes kesehatan mental bagi calon peserta, serta pemeriksaan berkala selama masa pendidikan. Tujuannya adalah untuk mendeteksi dini potensi masalah kesehatan mental yang dapat memicu perilaku menyimpang.

"Sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu. Dan setiap tahun karena mereka kan under a lot of pressure, tekanannya banyak. Setiap tahun harus tes mental," kata Budi.

Langkah-langkah yang diambil Kemenkes ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman, profesional, dan berintegritas. Diharapkan, dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, kasus serupa tidak akan terulang di masa depan, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter dapat terus terjaga.

Rincian Tindakan Kemenkes:

  • Pencabutan STR dan SIP: Priguna Anugerah Pratama tidak diperkenankan lagi melakukan praktik kedokteran.
  • Pembekuan Program PPDS: Program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS dibekukan sementara untuk evaluasi.
  • Tes Kesehatan Mental: Calon dan peserta PPDS wajib menjalani tes kesehatan mental secara berkala.

Kemenkes menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran dan melindungi masyarakat dari praktik kedokteran yang tidak etis dan berbahaya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan profesional bagi para calon dokter.