KemenPPPA Beri Dukungan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Oknum Dokter PPDS Unpad

KemenPPPA Beri Dukungan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Oknum Dokter PPDS Unpad

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan komitmen penuh untuk memberikan bantuan pemulihan kepada korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus yang mencuat dan menjadi perhatian publik.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan pemulihan korban menjadi prioritas utama. "Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan pemulihan korban, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh," ujar Arifah dalam keterangan resminya, Jumat (11/4/2025).

Pendampingan Intensif dari UPTD PPA

Lebih lanjut, Arifah menjelaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung telah aktif memberikan layanan pendampingan kepada korban. Bentuk pendampingan ini meliputi konseling psikologis dan dukungan emosional untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialaminya.

"Pihak UPTD PPA telah memberikan layanan konseling dan pendampingan psikologis kepada korban dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, saat ini pelaku sudah ditahan," imbuhnya.

Dorongan Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual

Menyikapi kasus ini, KemenPPPA mendorong adanya penguatan sistem pencegahan dan respons terhadap kekerasan seksual di berbagai lingkungan, termasuk rumah sakit, kampus, dan institusi pelayanan publik lainnya. Arifah menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja.

"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua," kata Arifah.

Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual

Menteri PPPA menegaskan bahwa tidak ada seorang pun, khususnya perempuan, yang pantas menjadi korban kekerasan seksual. Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban.

"Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual," tegasnya.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini mencuat setelah adanya unggahan di media sosial X yang membahas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter anestesi PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Unggahan tersebut memuat tangkapan layar pesan WhatsApp yang melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang tengah menunggu di rumah sakit.

Menurut informasi yang beredar, aksi tersebut dilakukan dengan modus pemeriksaan darah pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan di RSHS. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Langkah Selanjutnya

KemenPPPA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, KemenPPPA juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual di berbagai lingkungan.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus KemenPPPA:

  • Pengawalan proses hukum pelaku.
  • Pemulihan psikologis dan fisik korban.
  • Penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat tentang isu kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih peduli dan proaktif dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual. KemenPPPA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.