Klarifikasi KP2MI: Investigasi Dugaan TPPO dan Penjualan Organ WNI di Kamboja Terus Berlanjut

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) merespons secara serius isu yang beredar luas mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Soleh Darmawan, seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang meninggal dunia di Kamboja. Isu yang mencuat adalah klaim bahwa organ tubuh Soleh dijual secara ilegal.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian sektor setempat, lurah, dan keluarga korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa luka-luka yang terdapat pada jenazah Soleh adalah luka lama. Hal ini menimbulkan dugaan sementara bahwa tidak terjadi praktik penjualan organ seperti yang dikhawatirkan.

"Jadi kalau pengamatan kita bersama Polsek setempat, lurah setempat dan sebagainya dan keluarga juga mengakui bahwa lipatan-lipatan atau bekas luka yang ada itu adalah luka lama," ungkap Menteri Karding.

Kronologi keberangkatan Soleh ke Kamboja terungkap. Ia diberangkatkan ke Poipet, Kamboja, dengan menggunakan visa kerja single entry pada tanggal 18 Februari 2025. Sebelum keberangkatannya, Soleh diajak oleh tetangganya untuk bertemu dengan seseorang bernama Rey. Pada tanggal 2 Maret 2025, keluarga Soleh melakukan panggilan video dan mendapati Soleh dalam kondisi lemas. Keesokan harinya, Soleh dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Diduga, penyebab kematiannya adalah perdarahan di saluran pencernaan.

KBRI di Phnom Penh segera mengambil tindakan dengan mengajukan permohonan pemulangan jenazah pada tanggal 7 Maret 2025. Jenazah tiba di rumah duka pada tanggal 15 Maret 2025 dan langsung dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan jenazah disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Lurah Jakasampurna, Kanit Polsek Bekasi, dan kuasa hukum. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya luka baru atau jahitan pada tubuh Soleh. Hanya ditemukan lipatan kulit di beberapa bagian yang diidentifikasi sebagai luka lama.

KP2MI menyadari bahwa informasi yang beredar di masyarakat menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, pada tanggal 10 April 2025, KP2MI mengunjungi keluarga Soleh dan menyatakan kesiapan untuk membantu jika keluarga menginginkan dilakukan autopsi. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan upaya untuk memastikan kebenaran yang sesungguhnya.

"Saya kira kami harus mendorong ini mengikuti apa permintaan keluarga. Jadi kita akan bantu proses pengecekan sampai betul-betul keluarga yakin bahwa ini tidak ada masalah atau ada masalah jadi kita bantu di situ," jelasnya.

Selain kasus dugaan TPPO di Kamboja, Menteri Karding juga menyoroti isu eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Dubai. KP2MI terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Dubai untuk memberikan perlindungan kepada PMI yang menjadi korban.

"Tercatat, ada 19 kasus eksploitasi seksual terhadap pekerja migran Indonesia. Tujuh korban sudah dipulangkan, 12 masih dalam proses hukum dan berada di shelter KJRI. Korban umumnya bekerja sebagai PLRT, lalu diajak kabur oleh pihak yang menjanjikan gaji besar. Nyatanya, mereka diserahkan ke muncikari dan dipaksa bekerja sebagai PSK," ujarnya.

KJRI Dubai telah menjalin kerjasama dengan Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai untuk menangani kasus-kasus tersebut. Pemerintah juga telah menyediakan hotline dan shelter untuk merespons cepat pengaduan dari PMI yang menjadi korban.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, pemerintah melalui KJRI Dubai dan KBRI Abu Dhabi secara aktif melakukan sosialisasi mengenai bahaya TPPO kepada PMI, agen penempatan, dan komunitas masyarakat Indonesia. Tim Pendamping PMI juga telah dibentuk di tujuh Emirat yang melibatkan tokoh masyarakat.

Rangkuman Tindakan Pemerintah:

  • Investigasi dugaan TPPO dan penjualan organ di Kamboja.
  • Koordinasi dengan Kemlu RI dan KJRI Dubai terkait eksploitasi seksual PMI.
  • Penyediaan hotline dan shelter untuk PMI.
  • Sosialisasi bahaya TPPO kepada PMI dan komunitas Indonesia di luar negeri.
  • Pembentukan Tim Pendamping PMI di tujuh Emirat.

KP2MI berkomitmen untuk terus berupaya melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai bentuk eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.