Kementerian PUPR Soroti Praktik Operator Tol yang Diduga Hanya Fokus Perbaiki Jalan Jelang Kenaikan Tarif

Kementerian PUPR Soroti Praktik Operator Tol yang Diduga Hanya Fokus Perbaiki Jalan Jelang Kenaikan Tarif

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyoroti praktik yang diduga dilakukan oleh sejumlah operator jalan tol yang terindikasi hanya melakukan perbaikan jalan secara intensif menjelang pengajuan kenaikan tarif. Menteri PUPR, Dody Hanggodo, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol, yang seharusnya menjadi tolok ukur kualitas pelayanan berkelanjutan, justru dimanfaatkan sebagai alat untuk memuluskan kenaikan tarif.

"SPM itu harus kita uji betul-betul. Kita harus memastikan bahwa badan usaha jalan tol tidak hanya fokus mengurusi SPM saat akan meminta kenaikan tarif," tegas Menteri Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2022, evaluasi dan penyesuaian tarif tol memang dilakukan secara reguler setiap dua tahun sekali. Namun, Menteri Dody menekankan bahwa kenaikan tarif tersebut harus sejalan dengan peningkatan kualitas jalan tol secara menyeluruh, bukan hanya perbaikan sporadis untuk memenuhi SPM.

Evaluasi Mendalam dan Transparansi

Kementerian PUPR, lanjutnya, akan memperketat proses pengkajian SPM untuk memastikan keaslian dan efektivitasnya dalam meningkatkan kenyamanan serta keamanan pengguna jalan tol. Tim Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR, secara berkala melakukan pemeriksaan lapangan untuk memantau kondisi jalan tol secara riil.

"Yang penting jalan tol ini harus berfungsi maksimal untuk masyarakat penggunanya. Karena ini kan fasilitas berbayar," imbuhnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, menambahkan bahwa sebelum Lebaran, terdapat dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang telah mengajukan penyesuaian tarif. Namun, pengajuan tersebut ditunda mengingat momentum Lebaran yang berpotensi membebani masyarakat.

"Sebelum Lebaran kemarin ada dua BUJT yang mengajukan kenaikan tarif jalan tol. Ini masih kita minta untuk ditunda dulu," kata Roy pada Selasa (8/4) di Kementerian PUPR.

Roy menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol harus melalui serangkaian evaluasi, termasuk kelayakan pemenuhan SPM dan pembahasan dengan Komisi V DPR RI. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat.

Kenaikan Tarif Harus Berdasarkan Kinerja

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol harus didasarkan pada penilaian SPM yang komprehensif. Jika SPM telah memenuhi standar yang ditetapkan, BUJT berhak mengajukan kenaikan tarif, namun tetap harus melalui persetujuan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Ditjen Bina Marga.

"Dievaluasi semuanya dulu terkait dengan SPM yang ada di dalam jalan tol itu, kira-kira sudah memenuhi atau belum. Kalau sudah memenuhi berarti layak untuk mendapatkan kenaikan tol. Tapi tetap harus ada dari BPJT dan juga Bina Marga," ujar Diana.

Dengan pengetatan evaluasi dan pengawasan, Kementerian PUPR berupaya memastikan bahwa kenaikan tarif tol benar-benar sepadan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan infrastruktur jalan tol, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pengguna.