Pasutri di Pulogadung Terancam Hukuman Berat Atas Dugaan Penganiayaan ART

Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Lakukan Kekerasan Terhadap ART di Pulogadung

Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) kembali mencoreng citra kemanusiaan. Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan terhadap ART mereka, SR (24), di kediamannya yang terletak di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa perbuatan keji tersebut diduga telah berulang kali terjadi, bahkan terhadap ART sebelumnya. "Ada informasi yang kami dapatkan bahwa ART sebelumnya juga mengalami hal serupa," ujarnya kepada awak media, Jumat (11/4/2025). Kendati demikian, kasus-kasus sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke pihak kepolisian, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi tingkat RT.

SR sendiri telah bekerja di rumah pasangan tersebut sejak November 2024 hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, ia bertugas untuk:

  • Memasak
  • Membersihkan rumah
  • Mengasuh ketiga anak dari pelaku

Diduga, tindakan penganiayaan dipicu oleh ketidakpuasan pelaku terhadap kinerja korban. "Mereka (pelaku) tidak puas dengan kinerja dari ART ini dan juga menduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya," jelas Kombes Pol Nicolas.

Ketika mendapati kesalahan yang dilakukan SR, SSJH, sang majikan perempuan, diduga langsung melakukan penganiayaan yang kemudian dibantu oleh suaminya, AMS.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Setelah serangkaian penyelidikan, Polres Metro Jakarta Timur meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya menetapkan AMS dan SSJH sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada tanggal 8 April 2025, dan keduanya langsung ditahan.

"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung," ucap Nicolas Ary Lilipaly.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidana yang menanti mereka adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 30 juta.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap ART yang terjadi di Indonesia. Sebelumnya, viral di media sosial video seorang perempuan asal Banyumas yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Jakarta. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga.