Tergiur Rupiah, Pasangan di Jember Terjerat Bisnis Haram Film Porno
Kasus Prostitusi Online: Pasangan Kekasih di Jember Jadi Tersangka Pembuatan Film Porno
Jember, Jawa Timur - Dunia maya kembali digegerkan dengan kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Kali ini, Polres Jember berhasil mengungkap kasus yang melibatkan pasangan kekasih berinisial R (27) dan M (27), warga Kecamatan Semboro, Jember. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi terkait produksi dan penyebaran film porno.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan ini diduga kuat sengaja memproduksi video adegan intim dan menyebarkannya melalui platform aplikasi dewasa. Motif ekonomi menjadi latar belakang utama tindakan mereka. Ipda Qori Novendra, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, menjelaskan bahwa kesulitan mencari pekerjaan menjadi alasan pasangan ini memilih jalan pintas dengan memanfaatkan aplikasi dewasa untuk melakukan live streaming adegan dewasa.
"Motifnya adalah faktor ekonomi. Mereka kesulitan mencari pekerjaan, sehingga mencari cara instan untuk mendapatkan uang," ujar Ipda Qori.
Modus Operandi dan Keuntungan yang Diraih
Modus operandi yang digunakan oleh pasangan ini adalah dengan melakukan live streaming adegan dewasa melalui aplikasi khusus. Mereka berharap mendapatkan uang dari penonton yang memberikan give atau hadiah virtual, yang kemudian dapat diuangkan melalui agensi aplikasi tersebut. Praktik ini telah mereka lakukan sejak Januari 2025.
- Januari 2025: Melakukan live streaming sebanyak dua kali.
- Februari 2025: Kembali melakukan live streaming.
- Maret 2025: Memproduksi video adegan dewasa berdurasi 32 menit pada awal Maret pukul 23.00 secara live streaming, yang kemudian tersebar di media sosial.
Dari hasil live streaming pada Januari 2025, pasangan ini berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 900 ribu yang dicairkan melalui transfer ke rekening mereka. Namun, hasil live streaming pada Maret 2025 belum sempat mereka nikmati karena terkendala sistem aplikasi. Menurut agensi, mereka seharusnya menerima Rp 1,8 juta, tetapi proses pencairan dana tersebut bermasalah.
Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
"Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 10 tahun penjara," tegas Ipda Qori.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak tergiur dengan tawaran keuntungan instan yang melanggar hukum. Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan pembinaan moral kepada generasi muda di Jember