Klarifikasi KP2MI Terkait Dugaan TPPO Berujung Maut WNI di Kamboja: Penjualan Organ Ditepis
KP2MI Bantah Penjualan Organ WNI yang Meninggal di Kamboja
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memberikan klarifikasi terkait kabar viral mengenai seorang pria asal Bekasi, Soleh Darmawan, yang meninggal dunia di Kamboja dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). KP2MI menepis isu penjualan organ tubuh korban.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengecekan bersama Polsek setempat, lurah, dan keluarga, disimpulkan bahwa luka-luka yang ditemukan pada jenazah Soleh merupakan luka lama. "Maka sebenarnya, sementara ya, jangan dijustifikasi, dugaan kita tidak ada penjualan organ," tegas Karding di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Kronologi Keberangkatan dan Meninggalnya Soleh
Karding menjelaskan kronologi keberangkatan Soleh ke Kamboja. Awalnya, Soleh diajak oleh tetangganya untuk berkenalan dengan seseorang bernama Rey. Pada 18 Februari 2025, Soleh berangkat ke Poipet, Kamboja, menggunakan visa kerja single entry. Keluarga sempat melakukan video call pada 2 Maret 2025 dan melihat kondisi Soleh yang sudah lemas. Keesokan harinya, Soleh dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Diduga, penyebab kematiannya adalah perdarahan di saluran pencernaan.
KBRI di Phnom Penh segera mengajukan permohonan pemulangan jenazah pada 7 Maret 2025. Jenazah tiba di rumah duka pada 15 Maret 2025 dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan Jenazah Tidak Menemukan Luka Baru
"Pemeriksaan jenazah saat dimandikan yang disaksikan oleh Lurah Jakasampurna, Kanit Polsek Bekasi, serta kuasa hukum menunjukkan tidak ada luka baru atau jahitan, hanya lipatan kulit di beberapa bagian yang diterima sebagai luka lama," ujar Karding. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa tidak terjadi pengambilan organ tubuh.
KP2MI menyatakan siap membantu keluarga jika mereka menginginkan autopsi untuk memperjelas penyebab kematian Soleh. "Saya kira kami harus mendorong ini mengikuti apa permintaan keluarga. Jadi kita akan bantu proses pengecekan sampai betul-betul keluarga yakin bahwa ini tidak ada masalah atau ada masalah jadi kita bantu di situ," jelasnya.
Penanganan Kasus Eksploitasi PMI di Dubai
Selain kasus di Kamboja, Karding juga menyinggung soal eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Dubai. KP2MI terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KJRI Dubai untuk memberikan perlindungan kepada para PMI.
"Tercatat, ada 19 kasus eksploitasi seksual terhadap pekerja migran Indonesia. Tujuh korban sudah dipulangkan, 12 masih dalam proses hukum dan berada di shelter KJRI. Korban umumnya bekerja sebagai PLRT, lalu diajak kabur oleh pihak yang menjanjikan gaji besar. Nyatanya, mereka diserahkan ke muncikari dan dipaksa bekerja sebagai PSK," ungkapnya.
KJRI Dubai telah bekerja sama dengan Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai untuk menangani kasus ini. Pemerintah juga telah menyediakan hotline dan shelter untuk merespons cepat pengaduan.
Upaya Pencegahan TPPO oleh Pemerintah
Pemerintah, melalui KJRI Dubai dan KBRI Abu Dhabi, aktif melakukan sosialisasi mengenai bahaya TPPO kepada PMI, agen penempatan, serta komunitas masyarakat Indonesia. Tim Pendamping PMI juga telah dibentuk di tujuh Emirat yang melibatkan tokoh masyarakat.
KP2MI berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap PMI dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk TPPO, baik di dalam maupun di luar negeri.
Rangkuman Poin Penting:
- KP2MI membantah dugaan penjualan organ WNI yang meninggal di Kamboja.
- Luka pada jenazah korban adalah luka lama.
- KP2MI siap membantu autopsi jika diminta keluarga.
- Pemerintah terus berupaya menangani kasus eksploitasi PMI di Dubai.
- Sosialisasi dan pembentukan tim pendamping PMI terus dilakukan untuk mencegah TPPO.