Oknum Polisi Cisauk Diduga Lecehkan Warga, Kapolsek Sampaikan Permohonan Maaf
Oknum Polisi Cisauk Diduga Lecehkan Warga, Kapolsek Sampaikan Permohonan Maaf
Tangerang Selatan - Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang anggota Polsek Cisauk, Aiptu S, terhadap seorang warga, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
"Sebelumnya, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya dan sangat menyesali perilaku oknum anggota kami yang telah mencederai hati masyarakat serta pihak-pihak yang merasa dirugikan," ujar AKP Dhady kepada awak media, Jumat (11/4/2025).
AKP Dhady menjelaskan bahwa Aiptu S telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan. Sebagai bentuk sanksi awal, Aiptu S ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Yang bersangkutan saat ini sudah menjalani penempatan khusus di Polres Tangerang Selatan atas perintah Sie Propam," tegasnya.
Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden dugaan pelecehan tersebut terjadi pada tanggal 8 April 2025 di sebuah warung kopi yang terletak di dekat Pospam Operasi Ketupat Muncul. AKP Dhady menjelaskan bahwa Aiptu S singgah di warung kopi tersebut setelah menunaikan ibadah shalat Ashar. Di sanalah, interaksi dengan penjual kopi terjadi dan berujung pada dugaan pelecehan.
- 8 April 2025: Kejadian dugaan pelecehan di warung kopi dekat Pospam Operasi Ketupat Muncul.
- 10 April 2025: Aiptu S diperiksa oleh Propam Polres Tangerang Selatan.
- 11 April 2025: Kapolsek Cisauk menyampaikan permohonan maaf.
Sanksi Tegas dan Proses Hukum
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, menambahkan bahwa Aiptu S telah diamankan sejak Kamis (10/4) malam dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Tangerang Selatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa terkecuali.
"Kami dari Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindak tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh personel kami, baik secara kode etik maupun disiplin," tegas AKP Agil.
Upaya Mediasi dan Pernyataan Damai
Lebih lanjut, AKP Agil mengungkapkan bahwa pihak keluarga yang merasa dirugikan telah melakukan mediasi dengan Aiptu S. Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan untuk tidak memperpanjang masalah ini, yang ditandai dengan surat pernyataan damai.
"Pihak yang dirugikan beserta keluarga telah melakukan mediasi dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini, yang ditandai dengan adanya surat pernyataan," pungkas AKP Agil.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Tangerang Selatan, yang berupaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Proses hukum terhadap Aiptu S akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.