Dokter dan Istri di Jakarta Timur Terancam Hukuman Berat Akibat Penganiayaan ART

Dokter dan Istri di Jakarta Timur Diduga Lakukan Penganiayaan Berat Terhadap ART

Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali mencoreng citra kemanusiaan. Kali ini, seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), di Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap ART mereka, SR (24), hingga mengalami luka serius.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis. "Saat ini, AMS dan SSJH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/4/2025).

Menurut Kombes Nicolas, penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh kekecewaan pelaku terhadap kinerja korban. "Berdasarkan keterangan tersangka, mereka merasa tidak puas dengan kinerja ART yang bersangkutan," jelasnya. Selain itu, pelaku juga menuding korban telah melakukan kesalahan terhadap ketiga anak mereka yang turut diasuh oleh SR.

"Diduga ART ini melakukan kesalahan terhadap ketiga anak tersangka. Ibu majikan kemudian melakukan tindakan penganiayaan," imbuhnya.

Kekecewaan dan emosi yang memuncak disebut menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut. Bahkan, kedua tersangka mengklaim bahwa ART tersebut pernah melakukan penganiayaan terhadap anak-anak mereka.

"Kekecewaan, kejengkelan, dan emosi menjadi alasan mereka melakukan penganiayaan. Menurut keterangan tersangka, anak-anak mereka juga pernah mengalami penganiayaan oleh ART," ungkap Kombes Nicolas.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatan mereka, AMS dan SSJH dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal ini adalah 10 tahun penjara.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap ART. Tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh seorang yang seharusnya menjadi panutan.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin belum terungkap. Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

Daftar Poin Penting:

  • Tersangka: AMS (41), dokter, dan SSJH (35), istri.
  • Korban: SR (24), Asisten Rumah Tangga.
  • Lokasi: Jakarta Timur.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
  • Ancaman hukuman: Maksimal 10 tahun penjara.
  • Alasan Penganiayaan: Kekecewaan atas kinerja ART dan dugaan penganiayaan terhadap anak-anak tersangka.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.