Depok Larang Sahur On The Road, Prioritaskan Ketertiban dan Kekhidmatan Ramadhan

Depok Larang Sahur On The Road, Utamakan Ketertiban dan Kekhidmatan Ramadhan

Pemerintah Kota Depok resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan kegiatan Sahur on The Road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum, serta untuk menjaga suasana kondusif selama bulan suci bagi seluruh warga Depok, baik yang menjalankan ibadah maupun yang tidak. Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa potensi dampak negatif dari kegiatan SOTR dinilai lebih besar dibandingkan manfaatnya. "Kegiatan SOTR kerap kali berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, bahkan berujung pada tindakan anarkis seperti tawuran," ungkap Supian Suri dalam keterangan persnya pada Senin, 3 Maret 2025. Pihaknya menekankan komitmen untuk menciptakan suasana Ramadhan yang khidmat dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah preventif ini tidak hanya berupa pelarangan SOTR semata. Pemkot Depok berkolaborasi dengan aparat keamanan dari Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok untuk meningkatkan patroli keamanan selama bulan Ramadhan. Patroli gabungan ini akan digelar di seluruh wilayah Depok yang terbagi dalam 11 kecamatan. "Sebanyak 11 titik posko patroli Ramadhan akan didirikan di kantor kecamatan masing-masing," jelas Wali Kota. Strategi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Selain itu, upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus digencarkan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kekhidmatan Ramadhan. Pemkot Depok berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan suasana Ramadhan yang damai dan penuh keberkahan bagi seluruh warga Depok. Dengan begitu, ibadah puasa dapat dijalankan dengan khusyuk dan tenang.

Lebih lanjut, Wali Kota Supian Suri menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari berbagai elemen masyarakat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan, sehingga ibadah puasa dapat berjalan dengan khidmat dan nyaman bagi semua warga. Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warganya, khususnya selama bulan Ramadhan. Dengan adanya patroli gabungan dan pelarangan SOTR, diharapkan potensi keributan dan gangguan keamanan dapat diminimalisir. Ke depan, Pemkot Depok akan terus mengevaluasi kebijakan ini dan beradaptasi dengan perkembangan situasi di lapangan.

Langkah-langkah yang diambil Pemkot Depok untuk Ramadhan 2025:

  • Pelarangan kegiatan Sahur on The Road (SOTR).
  • Peningkatan patroli keamanan gabungan dengan Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok di 11 kecamatan.
  • Pendirian posko patroli Ramadhan di setiap kantor kecamatan.
  • Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.