Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital, Kadis Kominfo Sumut Ditahan Kejaksaan

MEDAN - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.

Kejaksaan Negeri Batu Bara secara resmi menahan Ilyas Sitorus pada Jumat, 11 April 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut. "Kejaksaan Batubara telah melakukan penahanan terhadap Ilyas Sitorus," tegas Oppon dalam keterangan persnya.

Kasus ini bermula ketika Ilyas Sitorus masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Saat itu, ia bertanggung jawab penuh atas proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran yang diperuntukkan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam proyek tersebut, Ilyas Sitorus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Oppon, berdasarkan hasil audit dan penghitungan kerugian negara oleh pihak ahli, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai angka Rp 1,8 miliar. Pihak kejaksaan sendiri telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Ilyas Sitorus dalam kasus ini. Namun, Oppon belum bersedia merinci secara detail mekanisme korupsi yang terjadi.

Ilyas Sitorus disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Ilyas Sitorus akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta. Pihak kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan pemerintahan di Sumatera Utara, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.