Tragedi Jenggala: Penyelidikan Intensif Terus Bergulir, Status Sopir Truk Masih Saksi

Penyelidikan Kecelakaan KA Jenggala di Gresik Berlanjut, Belum Ada Tersangka

Surabaya, Jawa Timur - Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus mengintensifkan penyelidikan terkait insiden kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api (KA) Jenggala dengan sebuah truk bermuatan kayu. Kecelakaan yang terjadi di Jalan Pelintasan Langsung (JPL) 11 pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB, itu mengakibatkan kerusakan parah pada lokomotif KA Jenggala dan satu korban meninggal dunia.

KA Jenggala, yang melayani rute Indro-Sidoarjo, bertabrakan dengan truk bernomor polisi W 8700 US yang dikemudikan oleh Majuri, seorang warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Saat kejadian, truk tersebut tengah mengangkut muatan kayu besar. Meskipun telah beberapa hari berlalu sejak insiden, pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Sopir truk, Majuri, masih berstatus sebagai saksi.

"Status sopir truk masih sebagai saksi," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Gresik, AKP Rizki Julianda, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).

Selain memeriksa Majuri, penyidik juga berencana untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian (TKP) saat kecelakaan terjadi. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif mengenai kronologi kejadian serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"Penyelidikan masih terus berjalan," tegas AKP Rizki Julianda.

Kronologi Kecelakaan dan Akibat yang Ditimbulkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk yang dikemudikan Majuri saat itu sedang melintas di perlintasan kereta api. Namun, truk tersebut belum sepenuhnya keluar dari rel ketika hendak memasuki Jalan Kapten Darmo Sugondo. Kondisi ini menyebabkan truk menghalangi jalur kereta api.

Masinis KA Jenggala, Purwo Pranoto, dan asisten masinis, Abdillah Ramdan, telah berupaya memberikan peringatan kepada pengemudi truk. Namun, truk tersebut tidak kunjung bergerak dari posisinya. Akibatnya, KA Jenggala yang tidak dapat berhenti secara mendadak akhirnya menabrak truk tersebut. Dampak dari benturan tersebut sangat dahsyat, menyebabkan kerusakan berat pada bagian depan lokomotif KA Jenggala.

Akibat kecelakaan tersebut, masinis dan asisten masinis mengalami luka-luka. Mereka segera dilarikan ke Rumah Sakit Semen Gresik untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, nyawa asisten masinis Abdillah Ramdan, yang merupakan warga Surabaya, tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif.

KAI Daop 8 Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa KAI Daop 8 Surabaya akan menindaklanjuti kasus kecelakaan ini ke ranah hukum. Pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk atas kerusakan yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh KAI akibat insiden ini.

Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian saat melintasi perlintasan kereta api. Seluruh pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memastikan bahwa jalur aman sebelum melintasi rel kereta api guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.