Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital: Kadis Kominfo Sumut Ditahan Kejaksaan Batu Bara
Kasus Korupsi Perpustakaan Digital Seret Kadis Kominfo Sumut ke Penjara
Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Penahanan ini dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, dan menjadi babak baru dalam penyelidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, menjelaskan bahwa penahanan Ilyas Sitorus dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. Tindakan ini diambil setelah penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun 2021, saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Peran Tersangka dalam Pusaran Korupsi
Menurut Oppon, Ilyas Sitorus diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Proyek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas pendidikan, justru menjadi lahan korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Bahwa IS (Ilyas Sitorus) dalam kegiatan (proyek) dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)," ungkap Oppon dalam keterangan tertulisnya. Hal ini mengindikasikan bahwa Ilyas memiliki peran sentral dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut, sehingga memiliki potensi besar untuk melakukan penyimpangan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman yang cukup berat, sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi pejabat lainnya.
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Kejaksaan Negeri Batu Bara telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Ilyas Sitorus. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar akibat proyek pengadaan software perpustakaan digital tersebut. Angka ini menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara, yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penahanan Ilyas Sitorus diharapkan dapat membuka tabir praktik korupsi lainnya di lingkungan pemerintahan daerah, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Daftar Kata Kunci Penting:
- Korupsi
- Perpustakaan Digital
- Kadis Kominfo Sumut
- Kejaksaan Negeri Batu Bara
- Penahanan
- Kerugian Negara
- Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara
- Ilyas Sitorus
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Tindak Pidana Korupsi