Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Tertunduk Lesu dalam Balutan Rompi Tahanan
Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan AFET, tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi. Penangkapan ini dilakukan setelah AFET sempat mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
AFET dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada hari Jumat (11/4/2025). Dalam kesempatan tersebut, AFET tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, pertanda statusnya sebagai tahanan kepolisian. Sorot matanya kosong, dan ia terus menundukkan kepala, menghindari tatapan kamera wartawan. Ia bungkam seribu bahasa, tak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan awak media.
Penangkapan Dramatis di Bandara Soekarno-Hatta
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut keterangan polisi, AFET ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/4) malam. Tindakan tegas ini diambil setelah AFET tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
"Pelaku sudah berhasil kami amankan," tegas Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Binsar Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (11/4).
Kronologi Penganiayaan yang Brutal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika AFET datang ke RS Mitra Keluarga Bekasi dan memarkirkan kendaraannya di area depan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Satpam RS, berinisial S (39), kemudian menegur AFET karena parkir di tempat yang tidak semestinya. Teguran ini justru memicu amarah AFET. Tanpa basa-basi, AFET langsung menyerang S dengan brutal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa AFET mendorong, memukul, menarik, dan membanting korban ke lantai. Akibatnya, S mengalami luka parah di bagian kepala dan sempat kehilangan kesadaran.
"Terlapor (AFET) turun dari mobil dan langsung menghampiri korban. Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban, bahkan menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala. Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri," ungkap Kombes Pol Ade Ary.
Keluarga korban menuturkan bahwa S juga mengalami kejang-kejang dan muntah darah setelah kejadian. Ia segera dilarikan ke ruang perawatan intensif (ICU) menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis yang intensif.
Proses Hukum Berjalan, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, AFET kini harus berurusan dengan hukum. Ia terancam dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat, yang dapat berujung pada hukuman pidana yang cukup berat. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara yang baik dan menghindari tindakan kekerasan.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif di balik tindakan brutal AFET. Mereka juga akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.