Kasus Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat: Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan AFET Sebagai Tersangka Penganiayaan Satpam Rumah Sakit

Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota meningkatkan status AFET, remaja yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Sutiyono, seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, menjadi tersangka. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, kami menetapkan AFET dari status terlapor menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan," ujar Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, dalam keterangan persnya di Mapolres, Jumat (11/4/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan AFET yang dilakukan pada Kamis (10/4/2025) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan AFET dalam insiden penganiayaan tersebut.

Proses Hukum Berlanjut: Ancaman Hukuman 5 Tahun Menanti

Atas perbuatannya, AFET dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini. Semua bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, akan kami analisis secara seksama," tegas Kompol Binsar.

Bantahan Keluarga Tersangka

Sementara itu, Tanto Surioto, ayah dari AFET, sebelumnya membantah tuduhan bahwa anaknya telah melakukan penganiayaan terhadap Sutiyono. Ia mengakui adanya cekcok antara anaknya dan korban, namun membantah adanya tindakan pemukulan atau kekerasan fisik lainnya.

"Anak saya tidak pernah memukul satpam tersebut. Hanya terjadi adu mulut saja," kata Tanto melalui pesan singkat.

Ia juga meyakini bahwa rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak akan membuktikan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Pihaknya siap menghadapi proses hukum dan akan berupaya membuktikan bahwa AFET tidak bersalah.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian berjanji akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada publik secara transparan.