Wawali Surabaya Armuji Terjerat Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Usai Sidak Perusahaan
Polda Jatim Usut Laporan Pencemaran Nama Baik Terhadap Wawali Surabaya
Surabaya – Polda Jawa Timur tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Laporan ini diajukan oleh JHD, pemilik CV SS, pada Kamis, 10 April 2025, terkait insiden sidak yang dilakukan Armuji ke perusahaan tersebut.
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, ada laporan masuk," ujarnya kepada awak media pada Jumat, 11 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Armuji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidak Berujung Laporan
Kasus ini bermula saat Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV SS, sebuah perusahaan yang diduga menahan ijazah mantan karyawannya. Dirmanto menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim. "Masih didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim," tegasnya.
Video sidak Armuji ke kantor CV SS menjadi viral di media sosial, yang kemudian memicu laporan dari JHD atas dugaan pencemaran nama baik. CV SS sendiri diketahui dimiliki oleh pasangan H dan JHD. Saat sidak berlangsung, Armuji mencoba menghubungi keduanya untuk meminta klarifikasi terkait penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan tersebut.
Namun, respons yang diterima Armuji tidak mengenakkan. Gerbang perusahaan tidak dibuka, dan JHD justru menuduhnya sebagai penipu. "Dalam hal ini, saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Saya sidak, saya datangi baik-baik, tapi responsnya saya dikatakan penipu segala macam," ungkap Armuji.
Adu Mulut dalam Video Viral
Dalam video yang beredar, JHD terdengar mempertanyakan maksud dan tujuan Armuji menghubunginya. Armuji menjelaskan bahwa ia menerima laporan dari warganya, yang juga mantan karyawan CV SS, terkait ijazah yang ditahan. JHD kemudian meminta Armuji untuk melaporkan masalah ini ke polisi jika ingin mengajukan protes. Bahkan, JHD secara langsung menuduh Armuji sebagai penipu.
"Mau wakil wali kota atau apa, sampean (kamu) kalau ada keluhan ke polisi saja mengajukan tuntutan. Saya enggak kenal sampean, sampean penipuan," kata JHD kepada Armuji dalam video tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Jatim. Pihak kepolisian akan mendalami semua keterangan dan bukti yang ada untuk menentukan langkah selanjutnya. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media dan masyarakat.
Poin Penting Kasus:
- Laporan Polisi: JHD melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE.
- Penyelidikan: Direktorat Siber Polda Jatim menangani kasus ini.
- Pemicu Masalah: Sidak Armuji ke CV SS terkait penahanan ijazah.
- Respons JHD: Menuduh Armuji sebagai penipu.
Pihak Terkait:
- Armuji (Wakil Wali Kota Surabaya)
- JHD (Pemilik CV SS)
- Polda Jatim (Direktorat Siber)