Lewati Batas Waktu Lapor SPT? Ini Konsekuensi Dendanya!
Jangan Sampai Terlambat! Sanksi Menanti Wajib Pajak yang Abai Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tanggal 11 April 2025 sebagai batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Perpanjangan waktu ini sebelumnya diberikan mengingat adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri di akhir Maret lalu.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Mengabaikan kewajiban ini bukan tanpa konsekuensi. WP yang lalai melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi, baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Sanksi Administrasi: Denda Keterlambatan
Sanksi administrasi yang paling umum adalah denda keterlambatan pelaporan SPT. Besaran denda ini berbeda antara WP Orang Pribadi dan WP Badan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda sebesar Rp 100.000
- Wajib Pajak Badan: Denda sebesar Rp 1.000.000
Denda ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pajak. WP wajib membayar denda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang tertera dalam STP.
Sanksi Pidana: Kurungan Penjara dan Denda Lebih Besar
Sanksi pidana merupakan upaya terakhir pemerintah dalam menindak WP yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakan. Sanksi ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja:
- Tidak menyampaikan SPT
- Menyampaikan SPT tetapi keterangannya tidak benar atau tidak lengkap
sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini berupa:
- Kurungan penjara: Paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
- Denda: Minimal 2 kali jumlah pajak terutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sanksi pidana ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa sanksi pidana baru akan dikenakan jika WP terbukti melakukan pelanggaran dengan unsur kesengajaan dan menimbulkan kerugian pada negara.
Jangan Tunda! Segera Laporkan SPT Anda
Batas waktu pelaporan SPT sudah dekat. Jangan tunda lagi! Segera laporkan SPT Anda secara online melalui e-Filing di website DJP atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang resmi. Dengan melaporkan SPT tepat waktu, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan negara dan terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terlambat?
Jika Anda sudah terlewat batas waktu pelaporan, segera laporkan SPT Anda secepatnya. Meskipun Anda akan dikenakan denda keterlambatan, melaporkan SPT lebih baik daripada tidak melaporkannya sama sekali. Setelah melaporkan SPT, Anda akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi jumlah denda yang harus dibayarkan. Bayarlah denda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang tertera dalam STP.
Setelah menerima STP, wajib pajak memiliki waktu tujuh hari untuk membayar denda. Jika dalam waktu tersebut denda belum dibayarkan, Surat Teguran akan diterbitkan. Meskipun telah membayar denda, wajib pajak tetap berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Mari menjadi wajib pajak yang taat dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Laporkan SPT Anda tepat waktu dan hindari sanksi yang tidak perlu.