Eks Direktur Jasindo Terancam Hukuman 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
Eks Direktur Jasindo Dituntut Atas Kasus Korupsi yang Merugikan Negara
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, menghadapi tuntutan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Jumat, 11 April 2025. Sahata diyakini bersalah karena melakukan kegiatan fiktif bersama dengan PT Mitra Bina Selaras (MBS).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan. Selain hukuman penjara, Sahata juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Pengembalian uang yang telah dilakukan oleh Sahata akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 525.419.000.
Tuntutan Terhadap Pemilik PT MBS
Dalam sidang yang sama, pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean, juga menerima tuntutan. Jaksa menuntut Toras dengan hukuman 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Meskipun Toras tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.662.083.376,31, pengembalian harta benda yang telah dilakukannya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
"Namun karena terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 7.662.083.376,31 sehingga pengembalian uang tersebut diperhitungkan sebagai pengembalian atas harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Maka terdakwa tidak lagi dibebani untuk membayar uang pengganti," jelas jaksa.
Pertimbangan Tuntutan
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Sahata dan Toras adalah perbuatan mereka yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, ada juga hal-hal yang meringankan, seperti keduanya belum pernah dihukum, berterus terang atas perbuatan mereka, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.
Jaksa meyakini bahwa Sahata dan Toras melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Modus Operandi Korupsi
Kasus ini bermula dari rekayasa kegiatan keagenan PT MBS oleh Sahata. Ia membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi kantor-kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar selama periode 2017-2020. Padahal, penutupan jasa asuransi tersebut tidak melibatkan jasa PT MBS.
Sahata dan Toras diketahui telah berteman sejak lama. Pada tahun 2016, Sahata mengajak Toras untuk memberikan dana talangan yang pengembalian beserta keuntungannya akan diberikan melalui komisi agen. Toras menyetujui tawaran tersebut, dan Sahata kemudian mengenalkannya kepada beberapa kepala cabang Jasindo. Sahata juga meminta Toras untuk menyediakan dana talangan dan menyiapkan perusahaan yang akan digunakan sebagai agen PT Asuransi Jasindo.
Sebagai tindak lanjut, Toras mendirikan PT MBS yang disahkan pada tahun 2017 dan kemudian ditetapkan sebagai agen PT Jasindo.
Kerugian Negara dan Pihak yang Diuntungkan
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 38 miliar. Selain Sahata dan Toras, beberapa pihak lain juga diduga turut menikmati hasil korupsi ini, termasuk:
- Ari Prabowo (Rp 23,5 miliar)
- Fauzi Ridwan (Rp 1,9 miliar)
- Yoki Triyuni (Rp 1,7 miliar)
- Umam Taufik (Rp 1,4 miliar)
- Salah satu bank BUMN (Rp 1,3 miliar)
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di perusahaan BUMN dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.