Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi memasuki babak baru. Pihak kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah menetapkan AFET, pelaku penganiayaan, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadapnya.

"Kami sampaikan bahwa terlapor sudah kita tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi, kepada awak media pada Jumat (11/4/2025).

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik. AFET ditangkap pada Kamis (10/4) malam dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

"Kita periksa semalam, dan hari ini hari Jumat, terlapor AFET, kita tetapkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka," tegas Kompol Binsar.

Akibat perbuatannya, AFET terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Korban penganiayaan mengalami luka berat akibat tindakan brutal pelaku.

"Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Kompol Binsar.

Kronologi Kejadian

Insiden penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (29/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban, satpam berinisial S (39) mengalami kejang-kejang hingga muntah darah setelah dianiaya oleh pelaku. Pihak rumah sakit yang tidak tinggal diam kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Awalnya, pelaku datang ke rumah sakit dan memarkirkan kendaraannya di depan ruang instalasi gawat darurat (IGD).

Korban yang bertugas saat itu kemudian menegur pelaku karena parkir di tempat yang tidak semestinya. Namun, teguran tersebut justru memicu kemarahan pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban dengan pukulan dan bantingan hingga korban tidak sadarkan diri.

"Setelah memajukan mobilnya, terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban. Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban, bahkan menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala. Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri," ungkap Kombes Pol Ade Ary.

Keluarga korban menambahkan bahwa korban juga mengalami kejang-kejang dan muntah darah akibat penganiayaan tersebut. Korban segera dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya.

Tindakan Hukum Selanjutnya

Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap motif penganiayaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum dalam mencari keadilan.