Dosen di Mataram Terancam Jeratan Hukum atas Dugaan Pencabulan Siswi SD

Dosen PTS di Mataram Diduga Lakukan Tindak Pencabulan Terhadap Siswi SD

Mataram, Nusa Tenggara Barat – Seorang dosen berinisial HA yang mengajar di sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke Polres Lombok Barat atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Laporan ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan dunia pendidikan.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, laporan tersebut diterima pihaknya sekitar seminggu yang lalu. Informasi yang dihimpun LPA mengindikasikan bahwa HA diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak di bawah umur.

"Kami menerima informasi mengenai dugaan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 5 SD. Kasus ini sangat memprihatinkan dan kami segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut," ujar Joko Jumadi kepada awak media.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, insiden dugaan pencabulan ini terjadi pada bulan Ramadan lalu. Saat itu, HA baru saja kembali dari musala di sekitar tempat tinggalnya. Ia kemudian bertemu dengan korban dan menawarkan untuk mengambil takjil di rumahnya. Korban yang tidak menaruh curiga, mengikuti ajakan tersebut. Namun, alih-alih memberikan takjil, HA diduga membawa korban ke sebuah tempat yang sepi dan melakukan tindakan pencabulan.

"Pelaku diduga membawa korban ke tempat sepi dan melakukan tindakan yang tidak seharusnya," jelas Joko.

LPA Mataram mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Joko mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.

Pengakuan dan Permintaan Maaf Pelaku

Setelah kejadian tersebut, HA dikabarkan sempat mendatangi ketua RT setempat untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Namun, tindakan tersebut tidak menghapus dampak traumatis yang dialami oleh korban. Keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat.

Penyelidikan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan tersebut. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap fakta sebenarnya. Beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor.

"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pencabulan ini. Kami akan memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan," kata AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Polisi belum dapat memastikan status terlapor sebagai dosen, karena masih dalam tahap klarifikasi. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor setelah memeriksa pelapor dan saksi-saksi.

"Kami belum bisa memastikan apakah terlapor adalah seorang dosen. Kami akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan setelah memeriksa pelapor dan saksi-saksi," imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan lembaga perlindungan anak. Polres Lombok Barat berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Trauma Mendalam Bagi Korban

Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. LPA Mataram telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu memulihkan kondisi mentalnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Catatan: Artikel ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian.