Antisipasi ETLE, Polda Metro Jaya Imbau Pendaftaran Kendaraan Prioritas Termasuk Ambulans
Polda Metro Jaya Imbau Pendaftaran Ambulans dan Kendaraan Prioritas Lainnya untuk Hindari ETLE
Polda Metro Jaya mengambil langkah proaktif untuk mengatasi potensi masalah tilang elektronik (ETLE) yang dialami kendaraan prioritas seperti ambulans. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengimbau pemilik, pengelola, yayasan, dan asosiasi yang menaungi ambulans serta kendaraan prioritas lainnya untuk segera mendaftarkan kendaraannya.
Imbauan ini muncul sebagai respons terhadap insiden viral di media sosial, di mana sebuah ambulans yang tengah membawa pasien dalam kondisi darurat terekam ETLE saat menerobos lampu merah. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah menetapkan ambulans sebagai salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan, terutama saat menjalankan tugas.
"Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, kami mengimbau pemilik/pengelola/yayasan/asosiasi ambulans untuk mengirimkan surat permohonan ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Surat tersebut hendaknya dilampiri dengan nomor polisi dan foto kendaraan ambulans," jelas AKBP Ojo Ruslani.
Dengan mendaftarkan kendaraan, kepolisian akan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut ke dalam sistem ETLE sebagai kendaraan prioritas yang dikecualikan dari penindakan saat menjalankan tugas. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan sistem yang hanya membaca nomor polisi tanpa membedakan jenis kendaraan.
Mekanisme Pendaftaran dan Sanggahan
Prosedur Pendaftaran:
- Kirimkan surat permohonan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
- Lampirkan nomor polisi kendaraan.
- Sertakan foto kendaraan ambulans.
Opsi Sanggahan Tilang ETLE:
Bagi ambulans yang telah terlanjur terkena tilang ETLE, terdapat beberapa opsi untuk mengajukan sanggahan:
- Mengunjungi situs resmi ETLE PMJ dan mengisi formulir sanggahan dengan menyertakan alasan yang jelas, seperti sedang dalam tugas.
- Datang langsung ke layanan ETLE di Samsat-Samsat di seluruh wilayah Polda Metro Jaya.
- Menuju langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.
AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa sistem ETLE saat ini membaca nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya. Oleh karena itu, pendaftaran ini penting untuk memastikan kendaraan prioritas tidak dikenakan tilang saat menjalankan tugas kemanusiaan.
Langkah ini merupakan upaya preventif dari Polda Metro Jaya untuk memastikan kelancaran tugas kendaraan prioritas sekaligus meminimalisir potensi kesalahan penindakan ETLE. Diharapkan dengan adanya mekanisme pendaftaran ini, ambulans dan kendaraan prioritas lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa terhambat oleh sistem ETLE.