Kejari Karawang Tempuh Jalur Hukum, Ajukan Pencabutan Hak Asuh Ayah Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung
Kasus Kekerasan Seksual Anak: Kejari Karawang Ajukan Pencabutan Hak Asuh Orang Tua Pelaku
Karawang, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Karawang secara resmi mengajukan gugatan pencabutan hak asuh terhadap S, seorang ayah yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Tindakan ini merupakan upaya hukum yang signifikan untuk melindungi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Gugatan dengan nomor perkara 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Agama Karawang pada Kamis, 10 April 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh S, yaitu penyalahgunaan kekuasaan sebagai orang tua yang telah melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya.
"Gugatan ini kami ajukan karena tergugat telah melakukan perbuatan yang sangat merugikan korban, yaitu anak kandungnya sendiri. Kami berharap dengan pencabutan hak asuh ini, korban dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dan mendapatkan lingkungan yang aman dan kondusif untuk tumbuh kembangnya," ujar Sigit Muharam pada Jumat, 11 April 2025.
Dasar hukum yang digunakan dalam gugatan ini adalah Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, perbuatan S juga telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 315/Pid.B/2024/PN.Kwg tanggal 21 Januari 2025, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, S terbukti melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan. Tindakan tersebut melanggar Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Lebih lanjut Sigit Muharam menyampaikan, tindakan pencabutan hak asuh ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Karawang. Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejari Karawang dalam mendukung pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak, serta memberikan efek jera bagi para orang tua yang melakukan tindakan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
"Kami berharap, langkah ini dapat menjadi peringatan bagi orang tua lainnya untuk menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan anak-anak mereka. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, dan mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tua mereka," pungkas Sigit Muharam.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Kejari Karawang menggugat pencabutan hak asuh ayah pelaku pemerkosaan anak kandung.
- Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Karawang.
- Dasar hukum gugatan adalah KUHPerdata dan UU Perkawinan.
- Pelaku telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Karawang.
- Ini adalah gugatan pencabutan hak asuh pertama yang dilakukan Kejari Karawang.
- Langkah ini sebagai bentuk perlindungan hak anak dan efek jera bagi pelaku.