Oknum Pejabat Desa di Sumba Barat Daya Terjerat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Oknum Pejabat Desa di Sumba Barat Daya Terjerat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
SUMBA BARAT DAYA, NTT - Seorang penjabat kepala desa (Pj Kades) di Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FXNW, ditahan oleh Polres Sumba Barat Daya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang diidentifikasi sebagai MRB. Penangkapan dilakukan pada tanggal 3 April 2025, sehari setelah laporan polisi diajukan oleh pihak keluarga korban.
Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa FXNW, selain menjabat sebagai kepala desa, juga tercatat sebagai pegawai aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini, menurut keterangan korban, terjadi berulang kali sejak akhir Desember 2023 hingga Maret 2025. Insiden terakhir terjadi pada 25 Maret 2025, sekitar pukul 15:00 WITA, di sebuah dapur rumah kosong.
"Pelaku ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025," kata Hendry.
Setelah melakukan aksinya, FXNW diduga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk suap. Namun, MRB akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumba Barat Daya dengan nomor laporan LP-B/63/IV/2025/SPKT/Res SBD/Polds NTT pada tanggal 2 April 2025.
Proses Hukum Berjalan
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan FXNW. Saat ini, status FXNW telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sedang dalam proses penyelesaian untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti FXNW adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Kasus ini sontak mengejutkan masyarakat Sumba Barat Daya. Pemerintah daerah setempat menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan berjanji akan memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum kepada korban dan keluarganya. Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya juga tengah melakukan investigasi internal untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh FXNW selama menjabat sebagai kepala desa dan pegawai Dinas PMD.
Daftar Poin Penting:
- Penangkapan Pj Kades FXNW atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
- Korban adalah remaja perempuan berusia 15 tahun.
- Kejadian berulang sejak Desember 2023 hingga Maret 2025.
- Pelaku mengancam dan memberikan uang kepada korban.
- Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
- Ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.
- Pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada korban.
- Inspektorat melakukan investigasi internal.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Masyarakat diharapkan lebih peduli dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.