KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di sektor energi. Pada hari Jumat, 11 April 2025, KPK resmi menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kedua tersangka tersebut adalah Danny Praditya (DP), mantan Direktur PT PGN, dan Iswan Ibrahim (ISW), mantan Komisaris PT IAE.

Penahanan kedua tersangka ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK, Jakarta Selatan. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.24 WIB, keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, menandakan status mereka sebagai tahanan KPK.

"Dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 sampai tanggal 30 April 2025," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di gedung KPK.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017-2021. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan korupsi ini mencapai USD 15 juta atau setara dengan Rp 252 miliar (dengan kurs saat berita ini diturunkan).

Modus Operandi dan Aliran Dana

Menurut Asep, pada tahun 2017, PT PGN sebenarnya tidak memiliki rencana untuk melakukan pembelian gas dari PT IAE. Namun, Danny Praditya selaku Direktur PT PGN saat itu justru memerintahkan untuk melakukan negosiasi pembelian gas dengan PT IAE.

Lebih lanjut, DP memerintahkan untuk menawarkan PT Isargas sebagai local distributor company (LDC) PT PGN. Praktik ini dinilai menyimpang dari prosedur yang seharusnya.

PT PGN kemudian menyetorkan uang muka sebesar USD 15 juta kepada PT IAE. Ironisnya, uang muka tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan digunakan oleh PT IAE untuk membayar sejumlah utang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan perjanjian jual beli gas tersebut.

Pencegahan dan Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap Danny Praditya dan Iswan Ibrahim agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedua tersangka kooperatif dalam proses penyidikan dan tidak melarikan diri.

Selain kedua tersangka, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Isargas periode 2011-2024 yang juga menjabat sebagai Komisaris PT IAE periode 2006-2024. Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat guna mengungkap secara terang benderang praktik korupsi yang terjadi.

Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Sektor Energi

Penahanan dua tersangka dalam kasus korupsi jual beli gas PGN ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor energi. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama para pemangku kepentingan di sektor energi, untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap transaksi bisnis, sehingga praktik korupsi dapat dicegah dan dihindari.