Esemka Kembali Jadi Sorotan: Dari Pujian Jokowi Hingga Gugatan Wanprestasi
Esemka Kembali Jadi Sorotan: Dari Pujian Jokowi Hingga Gugatan Wanprestasi
Nama Esemka kembali mencuat ke permukaan, kali ini bukan hanya karena sentimen nasionalisme, tetapi juga karena gugatan hukum yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Mobil yang sempat diagung-agungkan sebagai kebanggaan nasional ini mengalami perjalanan panjang dan berliku, dari harapan besar hingga realitas pasar yang tak sesuai ekspektasi.
Nostalgia Dukungan Jokowi
Pada September 2019, saat peresmian pabrik Esemka di Boyolali, Jokowi, yang kala itu masih menjabat sebagai presiden, secara terbuka menyatakan dukungannya. Bahkan, ia sempat menjajal langsung mobil pikap Esemka Bima dan mengungkapkan kekagumannya. Dengan nada bersemangat, Jokowi mendorong masyarakat untuk membeli produk dalam negeri ini, dan menyebut "kebangetan" jika memilih produk impor.
"Saya tidak ingin maksa pada Bapak/Ibu dan Saudara-saudara semuanya untuk beli, tapi kalau lihat produknya tadi saya sudah buka, sudah coba, sudah lihat, sudah tes memang wajib kita beli barang ini. Kalau beli barang dari produk lain ya kebangetan apalagi yang impor," demikian pernyataan Jokowi yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet kala itu.
Saat itu, Esemka menawarkan dua model, yaitu Esemka Bima 1.2 dan Esemka Bima 1.3, dengan harga sekitar Rp 110 juta. Namun, antusiasme awal tersebut perlahan meredup seiring waktu.
Sempat Muncul di IIMS, Lalu Senyap
Setelah sempat meramaikan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, nama Esemka kembali tenggelam. Kehadiran kembali akun Instagram Esemka di awal tahun 2025 sempat membuat publik terkejut, mengingat unggahan terakhir sebelumnya dilakukan pada Agustus 2023. Unggahan ucapan selamat memperingati Isra Miraj 1446 H dengan gambar mobil pikap Esemka berlatar masjid memicu berbagai reaksi keheranan dari warganet, yang menganggap merek ini sudah tidak eksis.
Gugatan Wanprestasi terhadap Jokowi
Kabar terbaru yang mengejutkan adalah gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana Re A kepada Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, menjelaskan bahwa wanprestasi yang dimaksud berkaitan dengan janji Jokowi untuk menjadikan Esemka sebagai mobil nasional. Aufaa menganggap Jokowi gagal mewujudkan janji tersebut selama menjabat sebagai presiden. Aufaa melayangkan gugatan karena merasa dirugikan saat hendak membeli dua unit pikap Esemka Bima untuk usaha rental mobilnya. Meskipun sudah mendatangi langsung pabrik Esemka di Boyolali, transaksi tidak kunjung terjadi.
Atas dasar tersebut, Aufaa menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta, yang setara dengan harga dua unit mobil Esemka Bima. Penggugat juga meminta agar aset PT Solo Manufaktur Kreasi disita sebagai jaminan jika gugatannya dikabulkan.
Daftar Poin Gugatan Wanprestasi:
- Janji Jokowi untuk menjadikan Esemka sebagai mobil nasional tidak terealisasi.
- Kesulitan mendapatkan mobil Esemka di pasaran.
- Kerugian yang dialami penggugat karena gagal membeli dua unit pikap Esemka Bima untuk usaha rental.
- Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
- Permohonan sita jaminan terhadap aset PT Solo Manufaktur Kreasi.
Gugatan ini tentu menjadi pukulan telak bagi citra Esemka dan janji-janji yang pernah diungkapkan. Masa depan Esemka, yang pernah diharapkan menjadi simbol kemandirian industri otomotif nasional, kini kembali dipertanyakan.