Perempuan Sragen Gagalkan Serangan Pria Bersenjata Tajam di Kamar Kos
Aksi Heroik Perempuan Sragen Gagalkan Serangan Pria Bersenjata Tajam di Kamar Kos
SRAGEN - Seorang perempuan asal Sragen menunjukkan keberaniannya dengan menggagalkan serangan seorang pria bersenjata tajam di sebuah kamar kos di wilayah Gemolong. Insiden yang terjadi pada awal April lalu ini mengungkap aksi kekerasan yang dipicu oleh perselisihan pribadi.
Peristiwa bermula ketika Andi Saputro, yang dikenal dengan julukan "Kucing", warga Desa Purworejo, Gemolong, mendatangi kamar kos Sugiyanti, seorang perempuan berusia 22 tahun asal Gilirejo, Miri, Sragen. Pertemuan tersebut berujung pada cekcok, di mana pelaku melarang korban untuk bekerja. Perselisihan yang semakin memanas mendorong pelaku melakukan tindakan brutal dengan menggunakan senjata tajam.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur kos dan menyerang korban. Sugiyanti dengan sigap menangkis serangan yang mengarah ke perutnya, namun sayangnya, ibu jari tangan kanannya mengalami luka. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mencoba melukai korban dengan menempelkan pisau ke lehernya. Dengan cepat, korban kembali menangkis serangan tersebut, namun kali ini pergelangan tangan kirinya mengalami luka gores.
Setelah melakukan aksinya, pelaku membersihkan darah di lokasi kejadian dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gemolong untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku
Unit Reskrim Polsek Gemolong segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang. Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, untuk menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan saat kejadian.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu bilah golok warna silver sepanjang 50 cm
- Sebuah pisau badik bergagang dan bersarung kayu warna coklat sepanjang 30 cm
- Sebuah kain keset kaki yang terdapat bercak darah
- Satu unit ponsel merek Infinix HOT 12i warna grey
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, menegaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keberanian dalam menghadapi situasi berbahaya.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Sragen. Korban mendapatkan perawatan medis atas luka-luka yang dideritanya dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kejadian tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap motif sebenarnya dari tindakan pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.
Keberanian Sugiyanti dalam menangkis serangan pelaku patut diacungi jempol. Aksinya tidak hanya menyelamatkan dirinya sendiri, tetapi juga memberikan pesan penting bahwa setiap orang berhak untuk membela diri dari ancaman kekerasan.